UNJUK RASA : Sejumlah warga saat menggelar unjuk rasa di lokasi PT CPM, Kamis (6/2/2025) kemarin.(Foto : Syahril)
PALU – Ratusan warga yang menamakan diri forum rakyat lingkar tambang berunjuk rasa di depan Kantor PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikuliore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/2/2025) kemarin. Mereka menyampaikan 6 tuntutan utama kepada manajemen PT CPM.
Di antaranya mendesak PT CPM mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM). Kedua, mendesak PT CPM kembali ke format awal dengan AKM. Ketiga, menolak PT CPM untuk mengambil alih lokasi perendaman material PT AKM, koperasi lingkar tambang dan koperasi Poboya.
Keempat, PT CPM harus segera menentukan lokasi yang menjadi wilayah kerja untuk pertambangan rakyat. Kelima, mereka mempertahankan lokasi perendaman milik AKM yang akan diambil alih oleh CPM dengan siap menanggung segala risiko.
“Jika poin 1,2,3 dan 4 tidak disetujui oleh PT CPM, maka kami dari Forum Rakyat Lingkar Tambang dengan terpaksa mengambil alih semua lokasi perendaman dan lokasi pengambilan material yang sudah dijajaki maupun yang akan diolah oleh AKM ke depan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Kusnadi Paputungan seperti tertuang dalam selebaran yang dibagikan.
Selain berdemonstrasi, massa juga menutup salah satu akses jalan utama di lokasi CPM. Mereka memagari jalan menggunakan kayu dan kawat besi. Lokasi yang dipagari itu disebut milik salah seorang warga lingkar tambang. Di depan pagar itu terpasang spanduk bertuliskan “Tanah ini milik masyarakat bersertifikat”.
Dalam aksinya, massa juga membentangkan spanduk yang bertuliskan poin-poin tuntutan mereka. Sejumlah karyawan nampak memantau demontrasi tersebut, ratusan personel kepolisian lengkap dengan unit water cannon nampak disiagakan di lokasi.
Masyarakat mengkhawatirkan, pemutusan hubungan kerja ini akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan karyawan yang selama ini bekerja untuk PT AKM. Ratusan karyawan itu disebut-sebut umumnya merupakan warga lokal.
Selain itu, pengambilalihan lokasi perendaman milik koperasi lingkar tambang juga dikhawatirkan akan menghentikan pemasukan masyarakat.
Romy alias Imran selaku tokoh masyarakat Kelurahan Lasoani saat ditemui mengatakan PT AKM selama ini memberikan kontribusi cukup besar bagi masyarakat pada sektor sosial, hal itu sambung dia, berbanding terbalik dengan apa yang diberikan oleh CPM. “Makanya CSR-CSR itu saja belum ada tersalurkan secara baik,” katanya.
Sementara CPM sudah cukup lama beroperasi, mengeruk emas di pegunungan Poboya dan sekitarnya. Harusnya sambung dia, ada keterbukaan terkait dengan dana CSR ini ke masyarakat lingkar tambang. “Berapa CSR yang dikeluarkan, sehingga kami masyarakat ini juga bisa melihat,” ujarnya.
Aksi penutupan jalan ini akan terus dilakukan sampai dengan tuntutan forum rakyat lingkar tambang dipenuhi.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Ardiansyah mengatakan tidak ada yang berubah dari kontrak PT AKM, semuanya masih sesuai dengan format yang sudah ada, baik operasional penambangan maupun penyediaan alat berat.
Soal AKM yang tidak dibolehkan lagi melakukan perendaman, itu merupakan hasil temuan dari Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) yang dilakukan oleh Inspektur Tambang pada aktivitas pertambangan di CPM. Kabarnya, Binwas ini tidak hanya dilakukan di CPM tetapi juga di lokasi tambang seluruh wilayah Indonesia.
“Kebetulan dalam proses Binwas itu ada temuan. Dan temuannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, pengolahan mineral atau pemurnian tidak boleh dilakukan PJP (Perusahaan Jasa Pertambangan) tetapi harus disupervisi langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” bebernya.
Meski diakuinya, sejumlah karyawan AKM di bagian perendaman terdampak PHK, tetapi, karyawan lain di lokasi mining masih tetap bekerja. Sebab, secara regulasi AKM merupakan perusahaan yang sah sebagai kontraktor PT CPM yang memiliki izin penambangan dan penyediaan alat berat. “Kami hanya ingin membenahi, sesuai dengan ketentuan dan perundang-perundangan yang benar,” paparnya.
Dia membocorkan, jika AKM telah menyurat kepada kementerian terkait untuk meminta petunjuk ihwal perendaman yang dilakukan, namun pihak kementerian memberikan jawaban tegas, jika pengelolaan perendaman ini harus dilakukan oleh pemegang kontrak karya dalam hal ini PT CPM.
Terkait rencana pengalihan ratusan karyawan AKM yang terlibat dalam pengelolaan perendaman, PT CPM dan AKM tengah membahas hal tersebut di tataran petinggi perusahaan, sebab hal itu juga akan bertalian dengan pengalihan sejumlah aset. “Itu sedang dibicarakan,” singkatnya.
Sementara itu, GM Eksternal Affairs and Security PT CPM, Amran Amir, saat disinggung soal kekhawatiran warga terkait penyaluran CSR lewat koperasi, Amran menjelaskan jika pihaknya telah melayangkan surat ke koperasi lingkar tambang. “CPM sudah menyurat ke koperasi, bahwa kontribusi tetap kami jalankan sesuai dengan yang dijalankan AKM,” pungkasnya. (ril)