MOROWALI – Komisi III DPRD Morowali melakukan peninjauan lapangan proyek rekonstruksi ruas jalan Wosu Trans, Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, Kamis (9/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Morowali, Gafar Hilal mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan proyek yang berada di Desa Wosu tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaannya.
“Timbunan masih belum padat, tapi dipaksakan dilakukan rekontruksi pengaspalannya. Itu yang menyebabkan kontruksinya menjadi tidak kuat, sehingga aspal jalannya terkelupas,” ujarnya.
Menurut Gafar, pihaknya sudah mengkonfirmasi konsultan pengawas, ternyata sudah dilakukan beberapa kali teguran, namun tidak diindahkan pihak kontraktornya.
“Kita lihat rabat juga sangat jauh dari idealnya sebuah kontruksi pekerjaan. Kami meminta kepada Pemda Morowali untuk tidak membayar pekerjaan rekonstruksi jalan Wosu Trans, karena tidak dikerjakan sesuai dengan juknis,” tegasnya.
Gafar mengatakan, kecuali dilakukan perbaikan dan dikerjakan kembali sesuai dengan juknis, kemudian akan kembali diperiksa hasil pekerjaanya. Jika hasil pekerjaan sesuai juknis bisa kembali diusulkan untuk dilakukan pembayaran.
“Kami akan menyampaian kepada pimpinan DPRD agar tidak membayarkan proyek tersebut, kalau tidak dikerjakan dengan baik,” ujarnya.
Terpisah Kepala Desa Wosu, Ismail Rahman menyayangkan kualitas pembangunan ruas jalan Wosu Trans, Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat yang dikejakan asal-asalan dengan kualitas pekerjaan sangat rendah.
Ismail mengaku sejak awal pihak pelaksana pekerjaan ruas jalan yakni, CV. Kembar Murah Mandiri tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat.
“Kedepannya diharapkan pihak kontraktor juga bisa berkoodinasi dengan pemerintah desa setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, terlihat dalam papan proyek, tercantum Kontraktor CV. Kembar Murah Mandiri. Proyek tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Penatan Ruang Daerah Kabupaten Morowali dengan nama pekerjaan, rekonstruksi ruas jalan Wosu -Trans Wosu.
(Dana Bagi Hasil Sawit), Nomor kontrak :620/29.a/DPUPRD-DM/DBH/VIII/2024, tahun anggaran 2024. Dengan nilai kontrak Rp 5.914.000.000 dan masa pekerjaan 120 hari kalender.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Radar Sulteng dengan mencoba menemui Kepala Dinas PUPR serta Kabid Bina Marga di Kantor PUPR. Menurut staf kedua pejabat PUPR itu Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga sedang tugas luar.
“Pak Kadis dan pak Kabid sedang tugas luar,” kata staf di kantor PUPR. (pri)