PARIMO – Menjelang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 4, Erwin Burase, mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, yang mempercepat jadwal pembacaan putusan sela dari semula 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.
Perubahan ini berdampak pada percepatan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di berbagai daerah, termasuk Parigi Moutong. Dalam pernyataannya, Erwin Burase menegaskan pentingnya menjaga situasi yang kondusif menjelang putusan MK.
“Menjelang putusan sela atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi, saya mengajak semua pihak, termasuk para pendukung pasangan calon maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong yang kita cintai ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menerima apa pun keputusan yang diambil MK nantinya.
“Mari kita jaga Parigi Moutong sehingga Insya Allah kita akan wujudkan visi transformasi Parigi Moutong sebagai wilayah pertanian dan pariwisata unggul, melalui gerakan membangun desaku menuju masyarakat madani dan mandiri 2025-2029,” tambahnya
Diketahui, pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid meraih suara terbanyak dalam Pilkada Parigi Moutong 2024 dengan 81.129 suara. Namun, penetapan dan pelantikan calon terpilih masih menunggu hasil akhir dari Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti perkembangan proses hukum dengan sikap yang bijak demi stabilitas daerah. (who)