PALU – Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur. SH mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulteng yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas yang dilaporkan kliennya Soerianto Soewardi.
“Rekomendasi untuk menerbitkan SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng mengabaikan hak dan kedudukan dimata hukum selaku pelapor,” ujarnya.
Menurut Fahri Timur, dari informasi yang didapatkannya bahwa rekomendasi diterbitkannya SP3 setelah dilakukan gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Anehnya, dalam gelar perkara tersebut tidak menghadirkan dari pihak pelopor dan hanya dihadiri pihak terlapor.
“Kami meminta Kapolda Sulteng melakukan gelar perkara khusus kembali dengan menghadirkan juga dari pihak kami pelapor,” jelasnya.
Fahri Timur berharap, Kapolda Sulteng melalui Direskrimum Polda Sulteng memberi kesempatan dan waktu yang wajar agar pelapor dapat mempersiapkan bahan dan materi termasuk bukti-bukti untuk hadir sebagaimana ketentuan standar operasional prosedur gelar perkara khusus. Sebagaimana Perkab nomor 6 tahun 2019 tentang SOP pengawasan penyidikan tindak pidana.
“Kami minta dilakukan gelar perkara khusus kembali karena saat gelar perkara khusus tidak dihadiri oleh dari kami pihak pelapor,” tegasnya.
Fahri Timur menguraikan, bahkan dalam pihaknya telah melakukan praperadilan penerbitan SP3 kliennya dan pihak Pengadilan Negeri Palu menyatakan SP3 terhadap tersangka Waris Abbas oleh Ditreskrimu Polda Sulteng tidak sah dengan penjelasan, bahwa Soerianto Soewardi melalui kuasa hukumnya praperadilan permohonan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng selaku termohon terhadap Surat Penghentian Penyidikan (SP3) No:S.PPP/50/V/RES.1.11.2024/Direskrimum tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan No. 50. Stap/V/2-2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024.
Bahwa Pengadilan Negeri Palu dalam putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.Pl mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon dan menyatakan TIDAK SAH Surat Penghentian Penyidikan No:S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan Penyidik Perkara Kasus Waris Abbas selaku tersangka pemalsuan surat dan atau menyeluruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik berdasarkan laporan polisi No.Pol LP/B/201/VII/2022/SKPT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 7 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/212/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 8 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka nomor 5. Tap/82/X/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2022.
“Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng secara sengaja mengabaikan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu, dalam putusan tersebut menyatakan SP3 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulteng tidak sah. Praktik-prakti yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng ini dapat mencedarai hukum dan krebilitas, profesional, independensi Polda Sulteng dalam menangani perkara hukum,” tandasnya.
Sementara Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dikonfirmasi menyarankan sebaiknya diajukan gugatan praperadilan lagi.
“Karena kalau SP3 sudah diterbitkan berarti penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Apa yang menjadi alasan SP3 coba dilihat bila sudah diterima SP2HP-nya,” jelasnya. (ron)