11 February 2025
27.7 C
Palu

Anggota DPRD Morut Desak Hentikan Aktivitas PT Keinz Ventura di Towara

Must read

MORUT – Anggota Komisi I DPRD Morut Nur Islam Hidayat mendesak semua aktivitas pertambangan di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) dihentikan sampai masalah pencemaran lingkungan teratasi.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari PT Keinz Ventura dan PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumnaik).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala ini membahas damppak negatif aktivitas pertambangan yang mangakibatkan rusaknya perkebunan kelapa sawit dan tambak serta pencemaran udara dan sumber air bersih warga Towara.

Nur Islam Hidayat menegaskan pentingnya untuk memperbaiki sumber masalah pencemaran sebelum perusahaan diizinkan untuk melanjutkan aktivitasnya, agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

“PT Keinz Ventura selalu membela diri, pada dasarnya PT Keinz Ventura melanggar Andal. Selama masalah ini belum clear maka kita berhentikan dulu,” tegasnya.

Direktur PT Keinz Ventura, Christian Rongko, menjelaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan berasal dari dua hal yakni kegiatan pertambangan dan hauling yang melintas di wilayah yang dipersoalkan.

Ia juga menyoroti bahwa terdapat empat perusahaan yang terlibat dalam masalah ini, PT Bumanik, PT Keinz Ventura, PT Enersteel, dan PT SPM.

“Perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak hadir saat ini harus diundang untuk membahas masalah air bersih yang terancam di sungai Putemata,” ungkapnya.

Masalah air bersih di Desa Towara telah berlangsung sejak tahun 2022 dan sering kali menjadi keluhan masyarakat. Meskipun PT Keinz Ventura telah membangun tiga titik sumur suntik, hal ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Tapi ternyata kita juga harus akui, tiga titik sumur itu tidak cukup untuk melayani seluruh kebutuhan warga Towara,” tandasnya.

Terkait penanganan penecmaran air, Christian menyarankan agar keempat perusahaan tersebut berkolaborasi untuk membangun intake baru serta jaringan pipa air bersih.

“Kami juga berharap bahwa kerusakan pipa air itu tidak ditanggulangi lagi oleh satu perusahaan, tapi melibatkan oleh melibatkan beberapa perusahaan,” katanya.

Sejalan itu, Crhistian juga menyarankan pemerintah daerah melalui dinas terkait membuat perencanaan yang benar-benar tepat guna.

“Saya berkali-kali mengatakan coba kalau bikin perencanaannya bikin perencanaan lebih baik agar tidak rusak kalau terjadi banjir,” tandasnya.

Humas PT Bumanik, Laode Muh Ichsan, menekankan fokus pada masalah air bersih dan dampak dari kegiatan penambangan. Ia mengakui adanya pencemaran air limpasan yang mengganggu sumber air bersih masyarakat.

Menurut dia, beberapa anggota DPRD telah meninjau langsung ke lapangan di mana titik-titik limpasan air untuk mengetahui dari mana asalnya, kemana, dan bagaimana penangannya.

“Langkah ini terakit mitigasi yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Coy, sapaan akrabnya.

Coy menyebut limpasan air itu akibat adanya aktivitas ilegal mining di dalam wilayah IUP PT Bumanik yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu sampai 2024.

Ilegal mining ini, kata Coy, dipastikan karena diluar perintah atau izin Bumanik. Hal ini terbukti dengan adanya bukaan-bukaan di areal tersebut seluas 47 hektare.

“Coba kita bayangkan ketika ada bukaan lahan penambangan seluas 47 hektare yang memiliki sistem port dan tidak sesuai dengan good minig practice (GMP) itu langsung ke sungai maka bisa dibayangkan semua yang melintas di bawahnya itu akan hancur atau rusak,” bebernya.

Sementara bukaan Bumanik berupa pit dan areal pit, sistem port serta stockpile sudah ditangani dengan benar. Sebab itu, Coy memastikan aktvitas bukaan 47 hektare itu ilegal mining meski lokasinya berada di wilayah IUP PT Bumanik.

“Kami sudah melakukan upaya hukum terkait dengan masalah tersebut,”.

Dengan adanya situasi ini Bumanik meminta DPRD untuk menindaklanjuti permaslahan-permasalahan seperti ini karena akibat kegiatan tersebut terjadi longsoran di area permukiman masyarakat.

Coy mengatakan phaknya dengan niat yang baik melakukan kegiatan perbaikan atau mitigasi dengan pembuatan lerek agar tidak terjadi longsor. Selanjutnya juga melakukan penanaman untuk merehabilitasi adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Pada saat Bumanik melakukan aktivitas perbaikan di wilayah tersebut, kami merelokasi masyarakat yang tinggal disitu agar pekerjaan kami tidak menyebabkan kesalahan dan menganggu masyarakat,” tukasnya.

Anggota Komisi I, Arman Purnama Marunduh merasa banyak kejanggalan yang terjadi setelah menyimak berita acara verifikasi lapangan PT Keinz Ventura yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara tanggal 10 September 2024 di Desa Towara yang hasillnya telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sumber air bersih untuk kebutuhan masyarakat Desa Towara yang berada pada aliran Sungai Putemata, yang diduga tercemar akibat kegiatan penambangan PT Keinz Ventura setelah dilakukan pengecekan dengan drone milik perusahaan dan pengecekan langsung ke lapangan dapat diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Keinz Ventura tidak berada dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Putemata, sehingga kecil kemungkinan bahwa akitivitas penambangan PT. Keinz Ventura menyebakan tercemarnya air sungai Putemata.

Kemudian pada Jalan houling PT Keinz Ventura yang masuk dalam DAS Putemata telah dibuatkan sedimen pond dengan 4 kompartemen dengan dimensi 25 mx 25 m dan PT Keinz Vernitura telah rutin melakukan maintenance sedimen pond.

Terkait dampak kerusakan sumber air bersih Desa Towara, PT Keinz Ventura melakukan kegiatan tanggap darurat dengan menyalurkan air bersih melalui Water Tank kepada masyarakat Desa Towara.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penanggulangan Sementara (Perbaikan Pipa) Desa Towara Nomor: 020/BANP/KV-EXREL/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 PT. Keinz Ventura telah merealisasikan dan atau menyelesaikan pekerjaan berupa penanggulangan sementara (perbaikan pipa) dengan total anggaran sebesar Rp. 13,9 juta. Kegiatan perbaikan pipa mulai berjalan pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024 dan dinyatakan selesai,

Proses normalisasi Sungai Putemata di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur dilakukan oleh PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama selama 12 hari kerja dengan jarak + 1 Km dan dinyatakan selesai.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Lingkungan Kabupaten Morowali Utara tanggal 31 Oktober 2024 pekerjaan dilapangan telah selesai dilaksanakan serta pendistribusi air bersih kerumah warga telah kembali normal;

Kegiatan normalisasi sungai Putemata dan penyaluran air bersih diharapkan dapat menunjukan sinergi yang baik antara pihak swasta dan pemerintah dalam menghadapi bencana alam serta memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.

“Kami Komisi I menyangsikan hasil laporan ini,” ujar Arman.

Anandi, seorang warga Desa Towara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang hanya membela diri dan tidak mengakui kesalahan.

Ia berharap DPRD dapat segera mengantisipasi masalah yang dihadapi masyarakat.

“Jangan kalian enak-enak duduk di ruangan ber-AC sedangkan masyarakatnya hidup menderita,” ujarnya.

Anandi mengaku pernah melakukan protes hingga meminta Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara ditutup. Pasalnya, keluhan warga Towara sekan diabaikan.

“Saya ingat di tahun 2023, saya mengamuk sampai saya suruh tutup saja itu kantor Dinas Lingkungan Hidup, tidak ada kinerjanya.

Kita masyarakat ini menderita akibat dampak-dampak dari kegiatan perusahaan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, penamping Andal DLH Kabupaten Morowali Utara Doddy Adsatya mengungkap hasil laporan RKL-RPL PT Keinz Ventura semester 1 tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa air di Sungai Putemata itu sudah tercemar berdasar hasil laboratorium.

Doddy lantas menyinggung Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara yang disebutkan berulang kali dalam laporan Andal, sehingga memiliki tanggung jawab hukum.

“Kadis Lingkungan Hidup, seberapa sering dua perusahaan ini berkoordinasi dengan Bapak? Karena dinas Bapak disebutkan berulang-ulang di laporan Andali ini. Jadi secara  hukum Bapak bertanggung jawab, karena di laporan Andal, Dinas Lingkungan Kabupaten Morowali Utara, disebutkan berulang-ulang di laporan Andal,” ujarnya.

Doddy menyebut bahwa berdasarkan aturan regulasi Andal, ada kewajiban ini sama dasarnya, baik PT Bumanik maupun PT Keinz Ventura. Yang pertama, tindakan penggelolaan lingkungan hidup terhadap sumber dan besaran dampak.

“Saya fokus ke pencemaran air bersih, longsor, dan dampak banjir,” imbuhnya.

Ia lalu menanyakan pihak Keinz Ventura apakah sudah melaksanakan tindakan pengamanan tanah lapisan topsoil pada suatu tempat yang aman, kemudian membuat parit saluran kiri dan kanan blok tambang dan pengolahan.

“Apakah ini dilakukan atau tidak?” tanya Doddy.

Namun Direktur Keinz Ventura memprotes pertanyaan tersebut yang merasa terganggu.

“RDP ini mau selesaikan persoalan atau menguliahi kita? Bapak tidak boleh menilai kami,” kata Christian Rongko.

Menganggapi protes itu, Doddy menjelaslan bahwa dasarnya untuk transparansi apakah Keinz Ventura melakukan tindakan penambangan yang melanggar atau tidak dan berdampak terhadap masyarakat Towara.

Penambangan yang benar berdasarkan Andal, lanjut Doddy, antara lain tidak membuka lahan minimum 50 meter kiri dan kanan badan sungai.

Kemudian, menampung sedimen hasil erosi dengan membuat talut, prorak atau bak kontrol sehingga akan mengurangi sedimen yang akan masuk ke badan air atau sungai. Atau sumber air masyarakat.

Setelah selesai pekerjaan untuk mengembalikan erosi atau mengembalikan keadaan hampir seperti semula.

“Ini dasarnya Andal. Jadi apabila ini tidak ditepati, maka berarti pertambangan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi hasil laporan semester 1 2024 dari PT Keinz Ventura, di sini laporannya sendiri menjelaskan bahwa sumber air untuk masyarakat Towara sudah tercemar,” tegas Doddy.

Ia juga menyinggung pernyataan Humas Bumanik terkait ilegal mining yang akhirnya membuat masyarakat bingung harus menuntut kemana.

“Kenapa izin diterbitkan oleh pemerintah biar jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada orang lain yang mengelola kemudian menimbulkan dampak, ya salah dia yang punya izin, kenapa dia tidak larang? Ya kan begitu? Jadi, masyarakat jangan bingung. Siapa yang punya izin itu yang dituntut,” tandasnya.

Doddy juga menyayangkan laporan pencemaran air bersih sudah ada sejak enam bulan lalu namun tidak ada tindakan untuk memperbaiki pencemaran tersebut.

Dia menyarankan agar para pihak terkait memperbaiki sumber masalahnya kemudian lakukan sesuatu hal yang real agar masyarakat tidak lagi mengalami dampak.

Jika itu sudah dilakukan barulah perusahaan disilahkan untuk kembali mengelola penambangannya. Karena jika tidak, dampaknya akan lebih besar, masyarakat akan lebih terancam.

Ia juga mengingatkan pihak perusahaan bahwa pelanggaran lingkungan saat ini sifatnya sudah pidana.

“Harapan kita jangan sampai kejadian ini terulang di tempat lain yang ujungmya bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga membahayakan kelangasungan hidup masyarakat akibat kelakuan pengusaha yang tidak bertanggaung jawab,” sebut Doddy.

Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara Ince Mochamad Arief Ibrahim menegaskan agar segala hal yang menjadi kebutuhan masyarakat Towara agar segera dipenuhi pihak perusahaan.

“Apa yang menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan air bersih warga harus segera dipenuhi. Jadi warga juga harus tegaskan apa saja kebutuhan mereka,” tegas Arief Ibrahim.

Sementara itu Ketua DPRD Morut meminta masyarakat agar tetap memberikan kepercayaan kepada legislatif dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah ini.

“Ketika dilantik sebagai anggota DPRD, kami sudah berjanji dan disumpah untuk mewakili masyarakat, karena itu kami memahami apa yang bapak ibu rasakan,” ujar Warda Mamala.

RDP ini selanjutnya menghasilkan empat poin, yakni solusi jangka panjang Dinas PUPRPKPD menyediakan Biaya Perencanaan dan Biaya Konstruksinya dibebankan ke Pihak Perusahaan PT Bumanik, PT Keinz Ventura, PT Enersteel, dan PT SPM untuk bekerja sama dalam menyelesaikan Konstruksi dari hasil Perencanaan tersebut

Solusi Jangka Pendek Pihak Perusahaan menyediakan/menambah Sumur Bor untuk memenuhi kebutuhan Air Bersih Masyarakat Desa Towar

Pihak Perusahaan Wajib melakukan Pengelolaan Lingkungan Sesuai Perundangn Undangan yang berlaku dan poin terakhir terkait Dampak Debu, Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambak, DPRD akan melakukan Peninjauan Lapangan. (ham)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!