PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah turun langsung ke pasar menyosialisasikan kebijakan terkait dengan peredaran minyak goreng. Hal ini sebagai upaya Disperindag Sulteng dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Tidak sendiri, Disperindag Sulteng juga turun bersama Disperindag Kota Palu dan Perum Bulog Sulteng, di Pasar Manonda dan Pasar Masomba Kota Palu, Jumat (31/1/2025). Kepada para pengecer atau pedagang minyak goreng di pasar tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan didampingi Manager Bisnis Bulog Sulteng, Abdul Halim Sarro, menyampaikan terkait dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat.
“Dalam kebijakan ini, ditetapkan harga jual minyak goreng mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir dengan rincian sebagai berikut, produsen ke distributor tingkat pertama (D1); Rp13.500 per liter, distributor tingkat pertama ke distributor tingkat kedua Rp14.000 per liter, distributor tingkat dua ke pedagang/pengecer Rp14.500 per liter dan pengecer ke consume akhir Rp15.700/liter,” jelas Donny.
Tidak hanya pengecer, sosialisasi ini juga disampaikan kepada distributor tingkat dua. Selain menyampaikan secara lisan kepada para distributor tingkat dua dan pengecer, tim juga memasang spanduk publikasi di beberapa titik strategis yang ada di dua pasar tersebut.
“Hal ini agar juga diketahui masyarakat, dan memahami aturan ini, serta mengetahui harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah,” sebut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu pula, Donny menegaskan bahwa, distributor dan pedagang pengecer wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya bagi konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM.
“Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Donny.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga minyak goreng di pasaran tetap terjaga serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar. Turut hadir pada sosialisasi tersebut Sitti Maimunah, SE.,MM selaku Pengawas Perdagangan Disperindag Sulteng, dan Arisandi, SE, MM selaku Surveyor Perdagangan. (*/agg)