PALU – Rencana eksploitasi tambang bawah tanah oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) dan Macmahon di wilayah Poboya, Kota Palu, menuai penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat yang pada, Selasa (4/2) menyerukan penghentian operasi tambang tersebut karena dinilai membahayakan masyarakat sekitar, terutama warga yang tinggal di lingkar tambang.
Seruan penghentian itu, dilakukan dalam orasi didepan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Kordinator Lapangan masa aksi Ahmad Asidik, mengatakan dalam aksi kali ini mereka membawa tiga tuntutan, pertama PT CPM dan PT Macmahon untuk tidak lagi beroperasi di tanah Tadulako, yang dinilai aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan ini sudah tidak pro kepada rakyat.
Kedua, menuntut Pemerintah Sulteng dan Kota Palu untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CPM. Yang ketiga masa aksi meminta untuk penghentian sementara aktivitas pertambangan karena sudah meredahkan masyarakat.
“Kalau dampak itu. Pertama itu kandungan mercure sudah menyerap ke air bawah tanah dan juga aliran sungai karena pengendapan limbah tidak dikelola,” bebernya.
Menurutnya metode penambangan yang digunakan, yakni teknik blasting atau peledakan, tidak sejalan dengan kajian lingkungan.
Teknik ini dikhawatirkan merusak ekosistem air serta mengancam stabilitas tanah di wilayah Sesar Palu-Koro, yang merupakan salah satu sesar aktif di Indonesia.
“Itu yang menjadi hal yang masyarakat paling khawatirkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan yang menerima masa aksi mengatakan pihaknya akan memanggil semua stakeholder yang terkait dengan pertambangan yang ada di Poboya.
Dia juga akan menyampaikan langsung apa saja yang menjadi tuntutan masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat.
“Ini kan masih masa reses. Dan saya akan sampaikan ini ke teman-teman di komisi III untuk segera Rapat Mendengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.
Selanjutnya dalam pernyataannya Pers Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ahmad Assidik, menegaskan bahwa kegiatan tambang emas yang dilakukan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) dan Macmahon semakin mengkhawatirkan.
“Kami turun ke jalan hari ini sebagai bentuk protes terhadap eksploitasi tambang yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak laporan media dan kajian yang kami lakukan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini berdampak buruk bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Menurutnya, hasil kajian Ampera menemukan adanya kandungan beracun seperti sianida dan merkuri yang mencemari saluran air bawah tanah. Akibatnya, air yang dikonsumsi masyarakat berisiko mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan.
Selain pencemaran air, Ampera juga menyoroti penggunaan metode blasting dalam operasional tambang. Sidik mempertanyakan legalitas metode ini, apakah sudah mendapatkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami juga melihat buruknya tata kelola limbah yang dibuang sembarangan. Ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) I, Haikal, menambahkan bahwa selain air, kualitas udara di sekitar tambang juga menjadi perhatian. Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dapat terlepas ke udara dan menimbulkan risiko kesehatan jika terakumulasi dalam jumlah besar.
“Kami mendesak agar aktivitas pertambangan ini dihentikan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Haikal.
Sementara itu Wakorlap II, Jalal, menyoroti bahwa lokasi tambang berada di daerah rawan gempa yang dilalui Sesar Palu Koro. Menurutnya, aktivitas pertambangan dengan metode tertentu dapat meningkatkan risiko bencana di wilayah tersebut.
“Wilayah kita rawan gempa. Jika metode yang digunakan tidak memperhatikan aspek lingkungan, ini bisa berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Aksi ini menjadi langkah awal bagi Ampera untuk mendesak pihak terkait agar bertanggung jawab dan mengambil tindakan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amir, mengatakan PT AKM akan tetap menjadi kontraktor pada bidang-bidang yang sesuai dengan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang dimiliki oleh AKM antara lain kontraktor pertambangan, dan penyediaan alat berat serta truk untuk pengoperasian HLP.
Seluruh tenaga kerja PT AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat dalam pengoperasian HLP selama ini namun tidak lagi digunakan oleh AKM dalam penyediaan jasa akan dialihkan sebagai tenaga kerja PT CPM atau penyedia jasa dengan hak-hak yang tidak kurang dari perjanjian kerja yang berlaku selama ini.
CPM juga akan membuka kesempatan bagi tenaga kerja yang memilih untuk berhenti dipekerjakan dengan menerima upah dan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan CSR kepada masyarakat lingkar tambang yang selama ini dilakukan oleh AKM akan dilanjutkan oleh CPM sebagaimana mestinya. Kegiatan CSR tersebut antara lain pemberian bantuan langsung tunai melalui koperasi kepada masyarakat. (win/ron)