11 September 2024
25.1 C
Palu

Dua Pelaku Kabur ke Kalimantan, Oknum Brimob Resmi Jadi Tersangka

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Must read

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Dua pelaku ini ditangkap di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Polda juga telah menentapkan oknum Polri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Informasi itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho melalui sambungan telepon kepada wartawan di Palu, Sabtu (3/6/2023).

“Dua sudah tertangkap, clear ya. Satu diamankan di Polres Kutai Timur, satu dalam perjalanan dari Kaltara ke Sulteng,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) melarikan diri ke wilayah Kaltim sementara AS (46) bersembunyi di Kaltara.

Sementara penanganan terhadap oknum Polri berinisial MKS berpangkat Ipda, Kapolda memastikan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Malam ini langsung kita tahan di Mapolda Sulteng, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sulteng menetapkan 10 dari 11 orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur asal Parigi Moutong.

Perkara ini mulai ditangani Polres Parigi Moutong di Januari 2023, yang dilaporkan ibu korban. Saat kejadian korban masih berusia 15 tahun, olehnya Polisi menjerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui telah dipersetubuhi oleh 11 orang pria secara sendiri-sendiri dan di waktu dan tempat berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, dari April 2022 sampai Januari 2023,” urai Kapolda.

Masih menurut Kapolda, dari 11 orang yang disebutkan oleh korban, ada tujuh yang sudah ditangkap, inisial HR seorang Kepala Desa di wilayah Parigi Moutong, ARH seorang Guru SD (40) di Sausu Parimo, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) seorang mahasiswa, yakni pacar korban, kemudian KDD (32). Kemudian ada tiga tersangka yang masih buron yakni inisial AA, AS, dan A, selanjutnya seorang oknum perwira Polri Ipda MKS.

“Untuk anggota Polri saat ini masih dalam pemeriksaan dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng, dimana sebelumnya oknum tersebut bertugas di Polres Parimo,” ungkapnya.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada enam orang, yakni pihak keluarga dari korban termasuk ayah dan ibu korban, serta yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada enam tempat kejadian perkara (TKP) korban disetubuhi, yakni di rumah tersangka LK, di salah satu sekretariat lembaga di Sausu dimana tempat korban bekerja, penginapan C, Penginapan RH, penginapan S, dan dipinggir sungai Desa Sausu, dan rumah pondok kebun, yang semua TKP ada di Kabupaten Parimo.

“Tersangka MP melakukan persetubuhan dua kali di bulan Desember 2022 dan Januari 2023, ARH enam kali dari April 2022 sampai Januari 2023, AR empat kali di sebuah penginapan, AK melakukan empat kali, HR melakukan dua kali,” urai Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, korban diketahui bekerja sebagai pelayanan dan pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Dimana korban digaji secara bulanan oleh tersangka ARH, sehingga sebelas pelaku ini saling mengenal.

Korban mengalami kasus ini berawal dari korban dan pacarnya inisial FN yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Setelah itu pacar korban menginformasikan perbuatannya yang sudah menyetubuhi korban kepada temannya, yang ada di tempat korban bekerja. “Pacar korban menyampaikan bahwa korban bisa dibayar dengan uang, kemudian pelaku-pelaku melakukan hal yang sama,” kata Agus.

Meskipun korban masih dibawah umur, tetapi korban masih membiayai adik-adiknya yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga, sehingga korban selalu mau saat diiming-imingi dengan dijanjikan para pelaku. Namun Kapolda Agus menegaskan bahwa korban tidak diperjualbelikan, dan tidak menggunakan narkoba saat akan melakukan persetubuhan.

“Kalau itu tidak benar,” tegas Kapolda. (ham)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!