17 September 2024
30.2 C
Palu

Kesal Sering Dibully Tidak Punya Pacar, Dokter Gadungan Sekap Perempuan Dokter Koas Untad

Must read

PALU – Aksi dokter gadungan pelaku penganiaya dan penyekapan terhadap mahasiswi kedokteran yang sedang Koas di RS Bhayangkara.

Polresta Palu berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman inisial UA berusia 17 tahun.

Hal itu diungkapkan Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu IPDA Jodaenis R. Mahardika, didampungi Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, serta PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna saat presskonfrens dengan wartawan di Kota Palu, Selasa (3/9/2024).

IPDA Jodaenis menjelaskan, kejadian penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh Polresta Palu, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah laporan masuk.

Tersangka, yang diketahui berinisial UA langsung dijemput oleh tim Unit Jatanras Polresta Palu saa berada di rumahnya.

Kronologi, korban ingin berkonsultasi dengan dokter soal kondisi pasien dan bertemu pelaku yang mengaku sebagai dokter spesialis saraf. Pelaku kemudian mengajak korban kesebuah rumah dan meminta agar korban menunggu karena pelaku sedang mandi. Saat sedang menunggu, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menodongkan sebilah parang di bagian perut korban. Selain itu korban juga dipukul dan disekap.

“Korban berhasil melawan dan bebas dari sekapan pelaku, dengan tangan yang masih terlilit oleh lakban hitam, korban keluar dari sebuah pintu yang masih terbuka,” kata IPDA Jodaenis.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut, karena sering dibully teman-temannya karena tidak punya pacar. Mendapat kesempatan ada korban mahasiswi kedokteran yang sedang Koas pelaku kemudian merencanakan niat jahatnya. “Pelaku juga sedang dalam kondisi terpengaruh reaksi dari obat terlarang,” tambahnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak kejahatannya, antara lain sebilah parang, satu buah lakban hitam, satu lembar jaket hoodie berwarna hitam, satu unit ponsel merk Oppo, satu lembar jilbab, satu buah masker dan gantungannya.

Sementara PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami. Kepolisian Kota Palu siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi terciptanya Kota Palu yang aman dan kondusif.

“Polresta Palu terus berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sigap, terutama dalam merespons kasus-kasus kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga Kota Palu,” pungkasnya. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!