Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Rudi Dewanto.(IST)
PALU – Wacana pemangkasan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan ini akan diberlakukan tahun 2025 seiring dengan efisiensi anggaran di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum bisa memberikan keterangan terkait wacana tersebut. Asisten Perekonomian yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Rudi Dewanto, mengatakan masih perlu melakukan koordinasi internal sebelum memberikan pernyataan resmi.
“Saya masih di luar kota. Nanti saya koordinasi dulu internal BPKAD, baru bisa memberikan komentar,” ujarnya melalui pesan singkat, kepada Radar Sulteng, Kamis (6/2).
Sementara itu, kabar soal pemangkasan gaji ke-13 dan THR ini mencuat setelah akun X @tukin_dosenASN mengunggah tangkapan layar presentasi efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam dokumen tersebut, BRIN disebut menargetkan efisiensi Rp2,07 triliun pada 2025 dengan salah satu langkahnya menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi ASN di lingkungannya.
Informasi ini langsung menuai reaksi dari para ASN. Banyak yang menolak kebijakan tersebut karena gaji ke-13 dan THR dianggap sebagai hak yang seharusnya tetap diberikan.
“Jangan diam saja kalau ini benar. Itu hak kita. Kita juga kerja, ada keluarga yang harus dihidupi, anak-anak butuh biaya sekolah,” tulis salah satu netizen.
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Soal THR dan gaji ke-13 untuk ASN, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2).
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan pembahasan, namun belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Persiapan sudah ada, nanti diumumkan,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025. Para pegawai negeri pun masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan.(awl)