PALU – Keluarga korban mendesak agar tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawa umur segera ditahan. Tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi belum ditahan, bahkan keluarga meminta agar Kades tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Kedatangan keluarga korban di Roemah Jurnalis yang ada di Jalan Ahmad Yani, Rabu (5/2/2025) membawa sejumlah tulisan tuntutan di antaranya meminta agar Kades Soulowe dicopot, karena malu punya Kades seorang predator anak.
Direktur SKP HAM Nurlela Lamasitudju selaku pendamping korban, menyampaikan bahwa seorang anak inisial H (14) menjadi korban kekerasan dari Kades, dimana kasus ini bermula pada tahun 2023, dimana pelaku ada dua dimana ada ayah dari Kades yang sudah ditetapkan tersangka dan diputus tahanan penjara 5 tahun dua bulan. “Nah yang tersangka Kades ini belum ditahan,” ujarnya.
Nurlela meminta kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar memperhatikan kasus ini, sebab kondisi korban mengalami traumatik, serta ada tekanan mental yang dihadapi pihak keluarga korban.
Paman Korban, Kalubus menjelaskan bahwa awal pelaporan di tahun 2023, namun hanya aduan polisi, dan laporan diterima di tahun tanggal 3 Juli 2024, dengan proses berjalannya waktu Kades telah ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2024 dan saat ini masih sebagai wajib lapor pertanggal 1 Oktober sampai 1 Januari. “Informasi terakhir berkasnya telah ada di Kejaksaan Negeri Donggala,” terangnya.
Menurutnya bahwa ada penanganan yang berbeda dilakukan oleh aparat kepolisian, sebab di kasus satunya yakni, bapak dari Kades telah ditahan serta sudah Vonis, namun untuk yang Kades belum dilakukan penahanan. “Sudah hampir enam bulan tidak ada penahanan dilakukan, bahkan masih aktif menjabat,” ujarnya.
Sementara, Halimah yang juga keluarga korban menerangkan krologi kejadian, dimana kasus tersebut bermula saat Kades mendatangi rumah korban untuk mengantarkan bantuan PKH, saat di rumah hanya ada korban sebab nenek korban sedang berada di luar.
“Kades pun masuk kedalam rumah korban dan mengantar paket bantuan PKH, serta melakukan pelecehan terhadap korban yang waktu itu masih umur 12 Tahun, karena baru lulus SD,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya juga telah ada pertemuan dengan pemerintah daerah atau para tokoh masyarakat dan lembaga adat, disitulah Kades juga mengakui kesalahannya. “Kami meminta agar penanganan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tambahnya.
Sementara dikonfirmasi dari terpisah terkait penanganan ini, Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan yakni pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual (TPKS) ancaman hukuman empat tahun.
“Sehingga dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap kepada yang bersangkutan diberlakukan wajib lapor sebagai control,” ungkapnya.
Kemudian untuk proses penanganan, Nuim Hidayat menyampaikan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala tinggal menunggu P21. “Kami menunggu itu, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kalau P21 itu sudah kewenangan Jaksa,” tutupnya. (who)