PALU – Terdakwa perkara perlindungan hutan, Steven Yohanes Kambey menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan tersebut, dinilai sama dengan dakwaan sebelumnya dan telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem).
Steven yang membacakan eksepsi (keberatan dakwaan) dalam sidang yang digelar Rabu (12/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Palu, menegaskan, bahwa kasus yang didakwakan kepadanya ini, sejak awal dinilainya direkayasa. Terbukti dari awal penyelidikan,tertanggal 8 April 2023. Namun kejadian yang disebutkan dalam laporan terjadi pada 9 April 2023.
“Surat perintah penyelidikan ini cacat administrasi/melawan hukum karena diterbitkan dua hari sebelum adanya laporan polisi dan satu hari sebelum adanya persitiwa yang disangkakan. Dan kasus ini sangat cepat dinaikan ke penyidikan pada tanggal 10 April 2023, dan sebelumnya tidak ada pengambilan keterangan kepada pihak-pihak terkait perkara. Ini membuktikan bahwa Penyidik melakukan proses penyelidikan dengan tidak benar atau tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Disampaikan pula, bahwa setelah mencermati Berkas Perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, ternyata isi berkas yang sama dengan berkas dalam perkara yang sudah pernah diajukan pada Pengadilan Negeri Palu dalam perkara No. 191/Pid.Sus/2023/PN Pal dan telah diputus.
“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 28/PUU-XX/2022 maka terhadap perkara a quo yang telah diperiksa oleh Pengadilan dan diputus pada putusan akhir serta berkekuatan hukum tetap, meskipun tidak menutup hak hukum JPU namun ketika diajukan kembali bertentangan dengan asas nebis in idem sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum,” tegas Steven.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Steven dan terdakwa II (dua) Hisman, Abdul Muin SH dalam eksepsinya meminta, berdasarkan pada pokok-pokok nota keberatan yang diajukan, maka penasehat hukum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya, Menerima Nota keberatan (eksepsi) terdakwa seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Peununtut Umum dengan Nomor Register. Perkara : PDM-09/PL./Eku.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025 batal demi Hukum, menyatakan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Steven Yohanes Kambey dan terdakwa Hisman tidak di lanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, Memulihkan Hak Terdakwa Steven Yohanes Kambey dan Terdakwa Hisman dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta Membebankanbiayaperkarakepada negara.
Usai mendengar eksepsi terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto, melanjutkan sidang pekan depan dengan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Namun dalam kesempatan itu, hakim juga menyampaikan bahwa tidak akan putusan sela yang akan dilakukan majelis hakim. Putusan nanti di akhir, setelah pembuktian dilakukan.
“Ini nanti tidak ada putusan sela yah. Nanti sekalian di akhir saja,” kata hakim.
Ditemui usai sidang, mengaku keberatan pula, bila hakim tidak memberikan putusan selanya. Sebab, yang menjadi keberatan adalah dakwaan yang sudah duakali diajukan dalam persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga seharusnya ada kepastian hukum dari majelis hakim terlebih dahulu dengan putusan sela.
“Kalau kasus ini mau dilanjutkan dengan pembuktian, belum tentu saksi-saksi yang dulu pernah didatangkan, akan dihadirkan kembali, karena pasti akan memerlukan biaya kembali,” ucapnya di luar sidang.
Dia pun menyampaikan, ini menjadi hal yang aneh bila ada eksepsi namun tidak ada putusan sela. Kalau ini dilanjutkan dia pun menilai akan terjadi peradilan sesat, karena yang telah diatur atau dilarang dalam undang-undang tetap dilakukan.
“Dan itu kami nilai jika terjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan pengadilan,” tegasnya. (agg)