09 December 2024
31.4 C
Palu

Pengacara Sebut Pemilik CV Selaras Maju Merasa Dikriminalisasi

Laporkan Penambangan Ilegal, Malah Dijadikan Tersangka

Must read

PALU – Pemilik perusahaan tambang CV Selaras Maju, Steven Yohanes Kambey menganggap penahanan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi. Dugaan aktifitas penambangan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang disangkakan penyidik Polda Sulteng, sangat tidak mendasar.

Steven Yohanes melalui Pengacaranya, Errol Kimbal SH MH menyampaikan, bahwa kliennya dalam aktifitas penambangan di wilayah Morowal dan Morowali Utara, mengantongi izin yang sah dari tiga kementerian maupun izin kepala daerah Morowali dan Morowali Utara. Namun, anehnya ketika melakukan kegiatan di area yang masih masuk sebagai areal izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), justru disebut menambang di luar IPPKH.

“Padahal aktifitas dua alat berat di Sungai Lalampu itu, semata untuk melakukan upaya pembersihan aliran sungai yang sudah keruh dari material sisa-sisa pertambangan ilegal, yang sebelumnya beroperasi di kawasan CV Selaras Maju dan yang ada di atas areal CV Selaras Maju. Dan itu dilakukan sesuai permintaan masyarakat setempat,” jelas Errol, Sabtu (17/6).

Dari keterangan kliennya, juga menyebutkan bahwa alat berat ketika itu baru bekerja sekitar setengah jam, namun tiba-tiba datang aparat kepolisian yang langsung melakukan penyitaan dan memasang garis polisi. Masih menurut dia, bila dituduh melakukan aktifitas tambang di wilayah sungai, sangat tidak beralasan, karena di atas areal ada sekitar 30 ribu metriks ton nikel yang siap diangkut.

“Logikannya, ngapain buang-buang uang beraktifitas di sungai, jika di atas ada material yang siap ditambang,” sambung pengacara ini.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan yang begitu cepat terhadap kliennya itu, patut diduga upaya kriminalisasi terhadap pemilik CV Selaras Maju tersebut. Padahal pada 22 Februari 2023, justru kliennya yang melaporkan adanya aktifitas penambangan ilegal di areal IUP OP milik CV Selaras Maju.

“Klien kami melaporkan areal mereka ditambang secara ilegal oleh beberapa perusahaan bersama saudara Frans Kalalo, yang dahulu mitra klien kami namun sudah kami gugat perdata karena wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar,” sebut Errol.

Anehnya, laporan dugaan penambangan ilegal yang dibuat oleh kliennya tidak ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. Dengan alasan berkas penyelidikannya telah hilang. Lanjut Errol, kuat dugaan dari kliennya, ada oknum yang bermain di belakang layar, sehingga justru Steven yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga patut kami sebutkan bahwa potensi kriminalisasi terhadap klien kami ini sangat besar,” jelasnya.

Dari pengakuan kliennya pun, menyebutkan bahwa Frans Kalalo pernah menyampaikan, bahwa ada dua jenderal yang ingin ikut masuk sebagai pemegang saham di CV Selaras Maju, namun karena keinginan itu tidak disahuti, maka Frans Kalalo bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Steven bakal dilaporkan di Polda Sulteng. Pernyataan itu pun ada dalam rekaman yang dipegang oleh Steven.

“Namun pernyataan Frans Kalalo itu juga harusnya diusut agar tidak menimbulan fitnah di tubuh Polri. Karena bisa jadi yang dia sampaikan kepada kliennya untuk menakut-nakuti, tapi ternyata memang kliennya sekarang diproses dan ditahan seperti ini,” ungkap Errol.

Secara khusus, Steven sudah mengiriman surat keberatan terkait proses hukum terhadap dirinya, kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho tertanggal 5 Juni 2023. Namun hingga kini belum ada jawaban. Steven yang ditahan sejak 9 Juni 2023, juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, dengan penjamin anggota DPR RI, Matindas J Rumambi.

“Namun hingga kini klien kami juga tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Ini kan semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang bermain di belakang,” kata Errol.

Rencananya, Senin (19/6) hari ini, tim pengacara dari Steven Yohanes Kambey, bakal mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu terkait penetapan tersangka dan penahanan. Upaya praperadilan ini kata Errol, adalah bentuk usaha dari Steven agar mendapatkan keadilan dan juga perlindungan hukum atas apa yang dialaminya.

“Pak Steven ini murni pengusaha asal Sulteng. Dia lahir dan besar di Sulawesi Tengah. Dia ingin membangun daerahnya, tapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Sesuai janji presiden bahwa pengusaha yang ikuti aturan akan dilindungi, bukan malah dikriminalisasi seperti ini,” tandas pengacara. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!