17 September 2024
33.6 C
Palu

PT. ABM Berikan Hak Jawab Pemberitaan Radar Sulteng

Must read

PALU – PT. Arkan Bara Mandiri (ABM) memberikan hak jawab terhadap pemberitaan yang dimuat media daring Radarsulteng.net dan koran Radar Sulteng.

Hak jawab PT. ABM yang dikirimkan ke redaksi Radar Sulteng, dengan link berita: https://www.radarsulteng.net/beritapilihan/25/08/2024/dampak-aktivitas-pt-abm-mencemarimata-air-di-uwentumbu/ Berdasarkan pemberitaan tertanggal 25 Agustus 2024.

Selain itu, Koran Radar Sulteng, terbitan Selasa 27 Agustus 2024, di Headline Halaman 1 dengan judul “Sumber Mata Air Terakhir Masyarakat Uwentumbu tercemar debu Galian C”.

Dengan ini kami PT ABM memberikan hak jawab:

  1. PT Arkan Bara Mandiri (ABM) merupakan salah satu dari belasan perusahaan yang beroperasi di kawasan Buluri dan Watusampu, Kota Palu.
  2. PT ABM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 540/517/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dengan luasan 14,40 hektar.
  3. Terkait klaim PT ABM sebagai Dalang utama tercemarnya mata air Uwentumbu di Kelurahan Buluri oleh Koalisi Petisi Palu Donggala (KPPD), hal itu merupakan klaim sepihak, yang seharusnya dibuktikan secara ilmiah.
  4. PT ABM tetap menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yakni prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
  5. Perusahan secara rutin melaporkan pelaksaan dokumen lingkungan untuk pemantauan dan pengelolaan lingkungan (UKL-UPL), kepada institusi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah.
  6. PT ABM telah mendapatkan sertifikasi hasil uji dari UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Dongggala terkait Total Suspended Particulat (TSP), Partikulat Debu 2,5 (PM2,5) dan kebisingan. Hasilnya dengan kondisi baik. Pengambilan sampel dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
  7. PT ABM telah melaksanakan aksi nyata dengan melakukan penanaman pohon di sekitar mata air Uwentumbu, dalam rangka menjaga kelesatarian lingkungan dan sumber air.
  8. PT ABM tidak melakukan eksploitasi di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) yang berdekatan dengam sumber mata air warga, seperti dalam pemberitaan.

Selanjunta Hak Jawab kedua PT. Arkan Bara Mandiri (ABM) untuk pemberitaan media daring Radarsulteng.net, dengan link berita: https://www.radarsulteng.net/beritapilihan/27/08/2024/roy-nirwan-mengelak-disebut-sebagai-pemilikpt-abm-perusahan-yang-dituding-cermari-sumber-air-uwentumbu.

Berdasarkan pemberitaan tertanggal 27 Agustus 2024, dengan inu kami PT ABM memberikan hak jawab:

  1. PT Arkan Bara Mandiri (ABM) didirikan di Palu, 10 Januari 2018. Perubahan akta perusahaan terakhir dilakukan pada 24 Maret 2023 dengan akta notaris nomor 6, dengan komposisi Dendi Rendiana sebagai direktur dan Sagitha M sebagai komisaris.
  2. PT Arkan Bara Mandiri (ABM) mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU 0018233.AH.01.02.TAHUN 2023.
  3. Roy Nirwan tidak ada dalan komposisi perusahaan dan tidak bertanggung jawab terhadap segala aktivitas perusahaan.
  4. PT ABM tetap menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yakni prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
  5. PT ABM turut aktif melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) khusus pada pendidikan, kesehatan, inftrastruktur dan pelestarian lingkungan, di sekitar area tambang dan pemukiman masyarakat.
  6. PT ABM juga tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kota Palu, yang disahkah berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu.
  7. PT ABM telah melaksanakan aksi nyata dengan melakukan penanaman pohon di sekitar mata air Uwentumbu, dalam rangka menjaga kelesatarian lingkungan dan sumber air.

Demikian hak jawab ini kami buat, untuk dipublikasikan baik online dan koran cetak, di halaman yang sama, seperti berita sebelumnya. Palu, 27 Agustus 2024. Hak jawab ditandatangani, Dendi Rendiana Direktur Utama PT ABM. (*)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!