12 September 2024
24.5 C
Palu

Dua Petani Morut Tertuduh Mencuri Sawit Dipenjara 2 Tahun

Must read

PALU – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Morowali di Kolonodale telah melangsungkan eksekusi terhadap petani sawit asal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) terhadap terdakwa I, Sudirman M alias Sudi bin H. Malle dan terdakwa II, Gusman alias Mang pada Jumat (3/3) belum lama ini sekitar pukul 11.00 wita.

Dimana pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar hingga dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, keduanya didampingi penasehat hukum.

Eksekusi itu berdasar amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 24 K/Pid/2023 ter tanggal 24 Januari 2023. “Majelis hakim yang diketuai Suhadi SH serta Soesilo SH dan Suharto SH sebagai hakim anggota menolak permohonan Kasasi dari terdakwa I  dan terdakwa II. serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi,” seperti tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi yang ditandatangani Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Poso, Tri Kasihno ST, yang diterima media ini pada Jumat (3/3) malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa selanjutnya terpidana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Poso yang mengadili kasus ini memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2,6 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan dengan nomor 435/Pid.B/2022/PN.PSO ter tanggal 15 Juni 2022, dengan sejumlah barang bukti, dua diantaranya ialah copian Surat Izin Usaha Perkebunan dan Inlok yang masing-masing ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Morut, Abdul Haris Renggah.

Selanjutnya, Gusman dan Sudirman melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palu pada 1 September 2022 atau sebulan lebih pasca vonis PN Poso, hakim PT Palu menerima permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Poso mengenai masa pidana yang dijatuhkan kepada keduanya. Dimana kakak beradik ini divonis 2 tahun pidana sesuai amar putusan PT Palu nomor 84/PID/2022/PT PAL.

Dua petani kakak beradik ini terus mencari keadilan dengan mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Namun, pada 24 Januari 2023, hakim MA menolak permohonan Kasasi tersebut seperti tertuang dalam amar putusan MA RI nomor 24 K/Pid/2023.

Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebut putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak Kasasi petani sawit asal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Gusman dan Sudirman, mencederai asas keadilan bagi petani.

“Hakim MA RI menolak Kasasi petani kakak beradik, Gusman dan Sudirman, bahwa putusan tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas dengan mencederai asas keadilan terhadap petani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya bil khusus peninggalan orang tua mereka,” kata aktivis FRAS Sulteng, Noval Saputra kepada media ini, Minggu (5/3) kemarin.

Pasalnya kata dia, kedua petani tersebut memanen sawit di lahan mereka sendiri yang masuk dalam Izin Lokasi (Inlok) PT Agro Nusa Abadi (ANA). Padahal sambung dia, PT ANA sejak 2006 hingga saat ini tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). “Bahwa PT ANA menunjukkan cara investasi yang tidak sehat dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap petani,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Gusman dan Sudirman memanen sawit di lahan peninggalan orang tua mereka sebanyak 4.600 Kilogram (Kg) dengan harga sawit saat itu dikisaran Rp 2 ribu per Kg, sehingga PT ANA disebut menderita kerugian sebanyak Rp 9,2 juta. Hal itu kemudian dilaporkan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke Polres Morut dengan tuduhan pencurian buah sawit pada 2021 silam.

Pengadilan Negeri (PN) Poso yang mengadili kasus ini kemudian memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2,6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 435/Pid.B/2022/PN.PSO ter tanggal 15 Juni 2022, dengan sejumlah barang bukti, dua diantaranya ialah copian Surat Izin Usaha Perkebunan dan Inlok yang masing-masing ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Morut, Abdul Haris Renggah.

Selanjutnya, Gusman dan Sudirman melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palu pada 1 September 2022 atau sebulan lebih pasca vonis PN Poso, hakim PT Palu menerima permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Poso mengenai masa pidana yang dijatuhkan kepada keduanya. Dimana kakak beradik ini divonis 2 tahun pidana sesuai amar putusan PT Palu nomor 84/PID/2022/PT PAL.

Dua petani kakak beradik ini terus mencari keadilan dengan mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Namun, pada 24 Januari 2023, hakim MA menolak permohonan Kasasi tersebut seperti tertuang dalam amar putusan MA RI nomor 24 K/Pid/2023.

Berdasarkan putusan MA itu Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Morowali di Kolonodale telah melaksanakan eksekusi kepada keduanya pada Jumat (3/3) Maret belum lama ini sekitar pukul 11.00 wita didampingi penasihat hukum. Dimana pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar hingga dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale.

Penasehat Hukum, Yansen Kundimang, SH., MH mengatakan, atas putusan tersebut membuktikan ke dua petani sawit itu sudah siap dan patuh terhadap putusan undang-undang. Keduanya menyerahkan diri setelah kejaksaan melayangkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami dan keluarga Gusman dan Sudirman datang langsung ke kantor Kejaksaan, agar proses hukumnya berjalan lancar. Pihak aparat penegak hukum tidak perlu tenaga ekstra dalam melakukan eksekusi,” kata Yansen Kundimang.

Sementara itu, pihak keluarga Gusman dan Sudirman merasa kecewa dengan putusan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan. Apalagi ini bukan murni tindak pidana pencurian, karena rindangnya pohon sawit milik PT ANA itu, berdiri di atas lahan peninggalan orang tua mereka.

“Sebelum datangnya perusahaan, orang tua kami sudah mengelola lahan tersebut. Mirisnya lagi perjanjian bagi hasil antara perusahaan dengan kami tidak jelas,” cerita keluarganya.

“Walaupun putusan hukum itu tidak adil, namun kami keluarga menerima hal itu, karena sebagai warga negara yang baik harus taat hukum,” kata salah satu keluarga terpidana.

Pihak keluarga pun menegaskan, perjuangan hak atas tanah akan terus digelorakan. Bersama dengan para petani lain yang tergabung dalam Serikat Petani, tak akan pernah surut menyuarakan keadilan hukum. (ril/ham)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!