SIGI-Permaslahan tapal batas daerah antara Kab. Poso dengan Kab. Sigi, tepatnya di Desa Persiapan Dongidongi Kecamatan Lore Utara, sudah disahkan melalui Permendagri No. 15 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun penilaian dari Lembaga adat Pitunggota Sigi bahwa wilayah Dongidongi merupakan bagian dari ulayat keadatan Pitunggota Sigi sesuai keputusan leluhur, sehingga menuntut agar wilayah Dongidongi menjadi bagian dari Kabupaten Sigi, bukan Kabupaten Poso.
Penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbeda dengan tapal batas wilayah keadatan. Penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan patok, tetapi berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan. mengenai wilayah keadatan perlu di musyawarah kan kembali oleh lembaga adat yang ada sehingga menghasilkan kesepakatan bersama yang muaranya pada kemaslahatan Masyarakat.
Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Sigi dan Poso di desa persiapan Dongidongi akan berimbas pada pendataan dan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan Pemilu 2024.
“Pastikan warga Dongidongi yang ber-KTP ganda menentukan pilihan apakah memilih berdomisili Poso atau Sigi,” tegasnya
Politisi Partai Demokrat Sigi, Ikra Ibrahim, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan lembaga adat khususnya yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, jika ada persoalan yang muncul maka diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan tetap menjaga koridor yang ada.
“ Hindari hal-hal yang bersifat provokatif dan hoaks yang akan mengganggu stabilitas kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, “ tegasnya.(mch)