DONGGALA-Permasalahan antara Bupati Donggala Dr. Kasman Lassa, SH., MH, dengan Kepala Desa (Kades) Marana nonaktif Lutfin, S.Sos, belum juga selesai. Dimana permasalahan tersebut berawal dari keputusan Bupati Donggala untuk menonaktifkan Lutfin, sebagai Kades Marana pada 15 Juni 2021.
Selanjutnya Lutfin, melakukan gugatan ke PTUN Palu dan hasilnya menyatakan batal keputusan Bupati Donggala terkait penonaktifan tersebut. Berdasarkan putusan PTUN Palu, Bupati Donggala mengajukan banding ke PTUN Makassar dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya pun menyatakan batal keputusan terkait penonaktifan Kades Marana.
Permintaan eksekusi putusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu diajukan oleh Kades Marana terpilih Lutfin, setelah menang kasasi di MA RI, pengajuan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak PTUN Palu, terkait putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah mendapat salinan putusan.
Moh. Taufik anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai NasDem memiliki perhatian terhadap permasalahan antara Bupati Donggala dan Kades Marana nonaktif Lutfin. Oleh karena itu, Moh. Taufik akan berupaya secara politis agar situasi ini tidak menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Donggala khususnya di Desa Marana, dan PTUN Palu segera melaksanakan eksekusi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Donggala khususnya di Desa Marana, untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman, “ ucap Taufik.
Pihak DPRD Kabupaten Donggala, tegas Taufik, akan mengambil langkah politis dengan merekomendasikan ke PTUN Palu untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA yang sudah berkekuatan hukum, dan DPRD juga akan mendorong Gubernur Sulteng untuk mempercepat proses eksekusi agar putusan MA segera dilaksanakan, dan mendapatkan kepastian hukum.
“ Kami berharap semua pihak dapat mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini, “ pungkasnya.(mch)