17 September 2024
30.2 C
Palu

Diduga Mangkrak, Proyek Kabose Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Must read

POSO-Pembangunan jalan dan jembatan Kayamanya-Bonesompe (Kabose), kini menjadi sorotan. Sebab proyek Kabose ini ditengarai sudah menyerap anggaran Rp 110 miliar, namun asas manfaatnya belum ada. Bila diproyeksikan hanya untuk UMKM jualan anggaran itu terlalu sangat berlebihan. Proyek kabose ini mirip kasus pembangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan gedung Wanita Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah menyeret banyak tersangka di Polri dan KPK. Apalagi proyek Kabose ini khusus di ruas Bonesomoe sudah mulai rusak.

“Bila diproyeksikan hanya untuk UMKM jualan seperti yang terlihat sekarang ini, anggaran itu terlalu sangat berlebihan, “ demikian sorotan warga.

Pembangunan gagal ini akhirnya dilaporkan Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kalasi) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kejakssan Tinggi (Kejati), Senin (17/04/2023). Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan pada proses tender dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Poso, yang dilaksanakan oleh PT. Jaya Bersama Makmur dan Group dari tahun 2017-2021.

Dalam rilis Kalasi Sulteng, dijelaskan, Staf Khusus Bupati Poso Hendrik Gary Lyanto yang merupakan adik kandung dari Steven Lyanto, yang merupakan pemilik PT. Jaya Bersama Makmur (PT. JBM), pada tahun 2017 telah mendatangkan beberapa artis ibu kota pada acara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yaitu kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Poso tahun 2017 dan Festival Danau Poso 2016 dengan biaya pribadi.

“ Biaya pribadi ini dengan maksud untuk mendatangkan artis-artis untuk kegiatan acara Pemda yang diduga tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, “ sebut Kalasi Sulteng.

Dijelaskan, rencana pembangunan jembatan sepanjang 200 meter antara Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe (Kabose) yang dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, telah menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Poso sebesar kurang lebih Rp 110 miliar namun hanya menghasilkan jalan sepanjang 1,1 Km.

“ Proyek ini diduga gagal total (Gatot) karena sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan serta tak kunjung selesai, “ ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Staf Khusus Bupati Poso, Bidang Percepatan Pembangunan, Garry Lyanto yang juga merupakan adik kandung pemilik PT. JBM, Steven Lyanto, menyampaikan bahwa penyelesaian jembatan Kabose dilaksanakan dalam waktu singkat, namun kenyatannya tidak terbukti sama sekali.

“Karena faktanya hingga saat ini jembatan Kabose tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangankan badan jembatan, titian untuk penyeberangannya saja tidak ada. Bahkan dengan sesumbarnya Staf khusus mengatakan “Kita akan bangun jembatan Kabose supaya Kota Poso menjadi lebih ramai dan perekonomian masyarakat semakin meningkat,” seperti yang dikutip dari sebuah media online di Poso tahun 2019 silam, namun kenyataannya proyek tersebut sudah memasuki tahun ke dua tahun 2023, proyek tersebut menjadi mangrak, tidak ada azas manfaat, hingga berpotensi merugikan negara total losse, “ papar Kalasi Sulteng.

Mangkraknya pembagunan jalan yang menghubungkan wilayah Kelurahan Kayamanya dan Kelurahan Bonesompe (Kabose) kembali menuai sorotan sejumlah pihak.

Ironisnya lagi, belum terbangunnya jembatan penghubung, namun infrastruktur jalan pendukung yang merupakan proyek reklamasi pantai sekitar telah dibangun dengan konstruksi puncak (Top), berupa jalan pengaspalan.

Menurut pakar jalan dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Taslim, pada 27 Januari 2003, antara lain menyatakan, hendaknya pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan hasil dari reklamasi pantai untuk mendekatkan konstruksi jembatan tidak harus dibangun secara Top.

“ Harusnya dibangun jembatan lebih dahulu. Sedangkan jalan cukup dibangun akses sementara. Setelah konstruksi jembatan terbangun, barulah infrastruktur jalan dibangun secara maksimal (top), ” ungkap Taslim, yang juga Ketua tim penyusun study kelayakan (feasibility study) jalan dan jembatan Kabose.

Ditambahkan Taslim, sebelumnya dirinya pernah memberikan masukan kepada pihak terkait agar pelaksanaan pengaspalan jalan pendukung menunggu selesainya pembangunan konstruksi jembatan. Olehnya dirinya mengakui, agak terkejut saat mendapatkan informasi jika infrastruktur jalan telah berada di tahapan puncak pembangunan dan telah selesai dilaksanakan. Sementara konstruksi jembatan belum ada tanda-tanda akan dikerjakan.

“Oh, saya tidak tau kalau infrastruktur jalan sudah dibangun, harusnya konstruksi jembatannya dibangun duluan, ” jelasnya.

Pada pembangunan jalan Kabose, yang dilaksanakan tahap awal adalah proyek dengan nama Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso, namun kenyataannya yang dilaksanakan adalah reklamasi atau penimbunan laut sepanjang kurang lebih 1,1 Km. Dengan dibungkus proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.

“ Diduga nomenklatur proyek tidak sesuai. Karena, yang dilaksnaakan adalah reklamasi pantai namun proyeknya berlabel Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso. Hal ini diduga semata-mata untuk mengakomodir perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur. Sebab, dari informasi yang berkembang, disebutkan perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur pada saat itu belum mempunyai kualifikasi atau pengalaman pekerjaan reklamasi pantai, “beber Kalasi Sulteng.

Diungkapkan lagi, bahwa perusahaan PT. JBM ini direncanakan serta direalisasi untuk menjadi pemenang selama lima tahun berturut-turut (sumber data LPSE Kabupaten Poso) oleh para stakeholder yang bersekongkol, dalam rangka korupsi jahat untuk merampok uang rakyat dengan pekerjaan jalan sepanjang 1,1 Km menelan anggaran Rp 110 miliar.

Ditegaskan Kalasi Sulteng, pekerjaan jalan sepanjang 1,1 Km yang menelan biaya sangat fantasis sebesar Rp 110 miliar ini telah mengkhianati rakyat Kabupaten poso. Bahkan dalam RPJMD Poso tahun 2016-2021 telah ingkar akibat tidak selesai jalan dan jembatan ini. Padahal uang rakyat telah habis dirampok oleh segelintir orang.

Kalasi Sulteng lalu membandingkan kasus ini dengan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah. Sesuai yurisprudensi hukum terkait kasus korupsi, yakni pembangunan Gedung Wanita Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak termanfaatkan tetapi sudah diserap anggarannya. Sehingga para kontraktor serta pengguna anggaran telah menerima hukuman di perkara korupsi itu.

Kemudian, pembangunan kantor DPRD Morowali Utara (Morut) yang sudah dihukum para kontraktor dan pengguna anggaran akibat tidak dimanfaatkannya gedung, padahal dana telah diserap. “ Jalan Kabose yang telah menelan biaya Rp 110 miliar tidak bisa termanfaatkan, “ simpulnya.

Terkait laporan yang disampaikan Kalasi Sulteng kepada pihak Kejati Sulteng, ada beberapa point penting, diantaranya dugaan praktik monopoli proyek, dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya, dugaan adanya ketidaksesuaian nomenklatur, dimana yang dilaksanakan di lapangan adalah proyek reklamasi pantai Kabose namun penamaan proyeknya adalah Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso. “ Sampai saat ini proyek tersebut menjadi mangkrak dan tidak ada azas manfaatnya, “ pungkas Kalasi Sulteng.

Sementara itu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, saat dikonfirmasi via ponselnya terkait adanya laporan dari pihak Kalasi Sulteng ini antara lain menyatakan, akan mengecek lagi laporan tersebut. “Besok saya cek yah, ” terang Moh. Ronald.(tim)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!