POSO-Pihak yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi (KALASI) Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 17 April 2023 kemarin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait proyek pembangunan jembatan sepanjang 200 meter antara Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe (Kabose) yang dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Pada rilis yang ditujukan kepada media ini, pihak KALASI menilai pihak pelaksana proyek yakni, PT Jaya Bersama Makmur (PT. JBM) diduga telah memonopoli proses tender dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Poso, dari tahun 2017 hingga 2021.
Dalam laporannya KALASI menuturkan kronologi terkait dugaan penyalahgunaan pembangunan jembatan kabose sebagai berikut. Bahwa Staf Khusus Bupati Poso Hendrik Gary Lyanto yang merupakan Adik Kandung dari Steven Lyanto, pemilik PT. JBM, pada Tahun 2017 telah mendatangkan beberapa artis Ibu Kota di hajatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso yaitu kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Poso 2017 dan Festival Danau Poso 2016 dengan biaya pribadi. Ironinya bantuan pribadi untuk acara Pemkab Poso tersebut diduga tak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pembangunan jembatan sepanjang 200 meter antara Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe (Kabose) yang di mulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang telah Menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Poso sebesar kurang lebih Rp 110 Miliar. Dari besarnya anggaran tersebut hanya menghasilkan jalan sepanjang 1,1 Km.
Kuat dugaan pekerjaan itu gagal total (Gatot) dikarenakan sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan dan tak kunjung selesai. Berdasarkan Pernyataan Staf Khusus Bupati Poso, Bidang Percepatan Pembangunan, Garry Lyanto adik kandung Steven Lyanto Pemilik PT. JBM, menyampaikan bahwa penyelesaian jembatan Kabose dilaksanakan dalam waktu singkat, namun kenyatannya tidak terbukti sama sekali.
Faktanya hingga saat ini jembatan Kabose tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangankan badan jembatan, titian untuk penyebrangannya saja tidak ada.
Menurut KALASI, Gary Lyanto pun sempat sesumbar mengatakan “Kita akan bangun jembatan Kabose supaya Kota Poso menjadi lebih ramai dan perekonomian masyarakat semakin meningkat,” seperti yang dikutip dari sebuah media online di Poso tahun 2019 silam. Namun kenyataannya hingga memasuki tahun 2023 proyek tersebut mangkrak, tak ada azas manfaat dan berpotensi merugikan negara hingga total loss.
Ditegaskan KALASI Sulteng, mangkraknya pembangunan jalan yang menghubungkan wilayah kelurahan Kayamanya dan kelurahan Bonesompe (Kabose) kembali menuai sorotan sejumlah pihak.
Permasalahan ini sempat merilis keterangan Dr. Taslim, pakar jalan dari Universitas Tadulako (Untad) yang menerangkan apa yang terjadi dengan proyek tersebut adalah suatu kesalahan besar.
Masih kata Taslim, antara lain menyatakan, hendaknya pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan hasil dari reklamasi pantai untuk mendekatkan konstruksi jembatan tidak harus dibangun secara Top. “ Yang harus dibangun lebih dulu berupa konstruksi jembatan, sedangkan jalan cukup dibangun akses sementara, ” terangnya.
Menariknya lagi, menurut KALASI Sulteng, proyek pembangunan jalan Kabose tahap awal dinamakan dengan nama Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso, namun kenyataannya yang dilaksanakan adalah reklamasi atau penimbunan laut sepanjang kurang lebih 1,1 Km yang dibungkus proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.
Diduga nomenclature tidak sesuai karena yang dilaksanakan proyeknya berlabel Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso namun yang dilaksanakan pekerjaan reklamasi pantai.
Hal ini di duga semata-mata untuk mengakomodir perusahaan PT. JBM, sebab dari informasi yang dihimpun KALASI, PT. JBM pada saat itu belum mempunyai kualifikasi atau pengalaman pekerjaan reklamasi pantai.
KALASI mencium aroma persekongkolan pada semua proses tender yang dimenangkan PT. JBM dalam kurun waktu 5 tahun berturut-turut. Diduga oknum pejabat ASN Pemkab Poso turut melakukan perbuatan curang yang melanggar hukum, serta permufakatan jahat dalam rangka korupsi dan membobol uang rakyat dengan cara yang tidak patut.
KALASI menuding pekerjaan jalan sepanjang 1,1 Km yang menelan biaya sangat fantasis itu telah mengkhianati rakyat Kabupaten Poso. Akibatnya diperkirakan tak sekadar menelan kerugian negara ratusan miliar rupiah tapi juga menghambat pembangunan di Kabupaten Poso.
Olehnya untuk jadi pembanding di Sulawesi Tengah, pihak KALASI mencontohkan adanya yurisprudensi hukum terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah yang tidak termanfaatkan tetapi sudah diserap anggarannya sehingga para kontraktor serta pengguna anggaran telah menerima hukuman korupsi.
Ada lagi pembangunan gedung kantor DPRD Morowali Utara (Morut), yang sudah dihukum para kontraktor dan pengguna anggaran akibat tidak dimanfaatkannya gedung yang dibangun, padahal dana telah diserap. Apalagi Jalan Kabose yang telah menelan biaya Rp 110 miliar tapi tidak termanfaatkan.
Sementara itu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, saat dikonfirmasi via ponselnya terkait adanya laporan dari pihak KALASI Sulteng ini antara lain menyatakan, akan mengecek lagi laporan tersebut.
“Besok saya cek yah” terang Moh. Ronald.(tim)