BUOL-Gerakan masyarakat untuk Hak dan Keadilan Hukum (Germashakum) Buol kembali menggelar aksi unjukrasanya di depan markas Polres Buol. Organisasi kemasyarakatan ini, menuntut agar ada keadilan di jajaran Polres Buol untuk menangani kasus pengadaan program “One Man One Cow” yang melilit mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buol Drs. Moh. Kasim Rauf. Serta mengecam Polres Buol tidak profesional dan tidak presisi dalam menangani berbagai kasus korupsi, Kamis (21/03/2024).
Aksi unjukrasa Germashakum dipimpin koordinator lapangan (Korlap) aksi, Rusdi Douw, mereka mempertanyakan program pengadaan sapi yang disebut saat itu dengan nama “one man one cow,” sebagai program primadona yang menyisakan masalah dari kepemimpinan Bupati kala itu Amirudin Rauf, yang diwajibkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Salah satu amanah dari Perbup tersebut, bahwa setiap ASN wajib membeli sapi melalui kredit di Bank Sulteng, yang bersumber dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Jumlah sapi yang wajib dibeli secara kredit didasarkan pada tingkat eselon. Dengan rincian eselon II wajib membeli empat ekor sapi indukan siap produksi dengan harga di kisaran Rp 8,5 juta, eselon III wajib membeli tiga ekor sapi, eselon IV wajib membeli dua ekor, dan staf ASN wajib membeli satu eko sapi.
Dalam proses pengadaan sapi dilakukan di dinas masing-masing bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai pilihan masing-masing dinas. Terkait dengan pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang menuai masalah yang berdampak pada kerugian sekitar 13 orang ASN dengan jumlah sapi lebih 20 ekor sapi yang tidak jelas keberadaannya, dan belum ada serah terima dari pengelola pada Dinas Dikbud kepada para ASN yang sampai saat ini, di tahun 2024 belum menerima sapi sejak pengadaan di tahun 2020 lalu.
Dalam rilis aksi Germashakum Buol, mengungkap kronologis kasus ini. Awalnya Dinas Dikbud melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga dalam pengadaan, dan berdasarkan nota pesanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Buol dengan lampiran nota pesanan berdasarkan daftar ceklis jumlah sapi yang dipesan setiap ASN pejabat maupun staf. Dalam proses pengadaannya pihak penyedia mendatangkan sapi sesuai dengan jumlah dan specifikasi pada nota pesanan bersamaan pula setiap ASN mengajukan pinjaman kredit pada Bank Sulteng, dan saat proses pencairan kredit selesai masing-masing ASN melakukan pemindahbukuan (BP) ke rekening pihak ketiga.
Saat sapi sudah didatangkan oleh pihak ketiga, para ASN diperkenankan memilih dipelihara sendiri, atau menggunakan jasa kandang. Maka ASN yang memilih sendiri sapinya diserahkan. Sedangkan ASN yang memilih dipelihara melalui jasa kandang penyedia/pihak ketiga, harus dikandangkan.
Yang menjadi masalah kemudian, ASN yang memilih jasa kandang sapinya belum diserahterimakan sampai saat ini, dengan alasan penyedia bahwa sapi tidak cukup karena ada ASN yang tidak menyetor.
“Salah satu yang tidak menyetor dalam artian menyimpang dari MoU dan nota pesanan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Drs. Moh. Kasim Rauf, “ ungkap Rusdi Douw dalam rilisnya.
Dalam keterangannya, ulah Kadis yang menghindar dari tanggungjawab sehingga berbuntut panjang di bagian pidana umum Polres Buol berdasarkan laporan pengaduan nomor : LP/20/III/2022/SULTENG/RES-BUOL tanggal 29 Maret 2022.
Lagi-lagi pembiaran terhadap kasus pidana yang nyata-nyata korbannya adalah masyarakat/ASN. Upaya pelapor sudah maksimal dengan mengantongi SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Buol dengan nomor : SP2HP/26/III/2023/SATRESKRIM tanggal 03 Maret 2023.
“Ini menunjukkan kinerja Polres Buol yang benar-benar tidak profesional dan tidak presisi, serta tidak berpihak kepada keadilan masyarakat. Tentu praktik-praktik ini tidak bisa kita terima, dan jika dibiarkan maka akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian, “ ucapnya.
Karena itu, Germashakum Buol menutut kepada, pertama, Polres Buol untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang sudah berlarut-larut. Kedua, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Buol untuk memberi sanksi kepada oknum Kadis Dikbud Buol Drs. Moh. Kasim Rauf yang telah melanggar Peraturan Bupati tentang program one man one cow, serta berakibat kerugian materi kepada beberapa orang ASN Dinas Dikbud.
“Yang justeru menurut pertimbangan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Kadis Dikbud dilantik sebagai Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buol Hingga saat ini. Ini baru namanya keadilan di negeri Konoha, “ pungkasnya.(mch)