19 April 2025
23.2 C
Palu

Melalui Musrembang dan Reses, Ketua DPRD Donggala Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Must read

DONGGALA, — Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dua mekanisme utama, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kegiatan reses.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Kamis (20/03/25) yang dihadiri Wakil Bupati, Taufik M Burhan dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Moh Taufik menjelaskan bahwa Musrenbang dan reses memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, Musrenbang merupakan forum yang diinisiasi pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sementara itu, kata dia, reses adalah agenda kerja anggota legislatif yang dilaksanakan di daerah pemilihan guna mendengar langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat.

“Perbedaannya, Musrenbang diinisiasi oleh pemerintah daerah, sedangkan reses dilaksanakan oleh anggota legislatif. Meski berbeda forum, aspirasi yang disampaikan tetap bertujuan untuk direalisasikan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi NasDem asal Wani itu mengungkapkan bahwa DPRD Donggala telah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja.

Aspirasi tersebut kemudian dirangkum dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan dalam forum Musrenbang.

“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah amanat undang-undang. Ini bukan sesuatu yang ilegal. Semua tertuang dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan sumpah dan janji jabatan yang diucapkan oleh setiap anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 hingga 157 UU No. 23 Tahun 2014.

“Ini bukan persoalan main-main, bukan sekadar soal pemilu yang masih lama atau sudah dekat. Ini adalah komitmen nyata untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya menabur janji saat pemilu,” tegas Moh Taufik.

Musrenbang tingkat Kabupaten Donggala tahun ini mengusung tema “Mengembangkan Upaya Pelayanan Dasar yang Merata serta Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing melalui Sektor Unggulan Daerah.”

Moh Taufik berharap forum tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

“Program-program yang diusulkan dan diprioritaskan harus menyentuh permasalahan riil di lapangan. Khususnya dalam mendukung program nasional seperti penurunan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (ujs)

-IKLAN-spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!