14 January 2025
24.3 C
Palu

Ichsan Mursali Resah Status Hukumnya Tidak Jelas, Kasusnya Digantung Hingga Dua Tahun

Must read

TOUNA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), bernama Ichsan Mursali, kini mencari keadilan. Pasalnya, perkara yang dialaminya tidak pernah ada kepastian hukum. Perkaranya digantung oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ichsan tersandung dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 yang lalu, tetapi dia sudah mengembalikan yang dihitung sebagai kerugian. Sebenarnya dia melakukan sebuah tindakan untuk negara, guna menyelamatkan nyawa warga yang terancam virus mematikan itu.

Kepada media ini, Penasehat Hukum (PH) Ichsan Mursali di Touna, Ardiansyah Jafar, SH, dari Kantor Hukum Nasrun dan Sejawat, menjelaskan perkara yang dialami Ichsan Mursali kini terkatung-katung, tidak jelas. Padahal beberapa oknum dari Polres Touna sudah menghubunginya untuk menangani kasusnya dengan iming-iming biaya penanganan kasus agar tidak berlanjut.

Ardiansyah, menjelaskan Ichsan Mursali dituding telah melakukan sebuah perbuatadan dugaan korupsi di pengguanan dana Covid-19. Akibat tuduhan itu dia dinonjob dari jabatannya sebagai Camat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna. Tanpa diadili. Kini dia menuntut keadilan.

“ Dia sudah di nonjobkan. Untuk sementara dia dipekerjakan di kantor Bupati sebagai staf biasa, “ tutur Ardiansyah, kepada Radar Sulteng, kemarin.

Dijelaskan PH, yang kami mau pastikan dan kita pertanyakan adalah status hukumnya. Sudah cukup lama ini digantung oleh APH.

“ Saat penetapan tersangka, bahwa penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Tetapi setelah di tahap satu oleh penyidik JPU, ada petunjuk dari kejaksaan agar mengganti salah satu bukti otentik, arahan itu kemarin dari Palu untuk menggunakan salah satu audit Inspektorat, “ ungkapnya.

Menurutnya bukti kemarin (sebelumnya) yang digunakan terhadap tersangka tidak digunakan. Sementara tersangka sudah ditahan. “ Disitu kerancuannya masalah ini. Setelah keluar auditnya, ternyata dia telaah. Bukan temuan. Ini yang jadi problem, “ sebutnya.

Saat pandemi Covid-19 terjadi, saat itu belum ada petunjuk teknis (Juknis), masih berada di masa transisi. Sehingga kepala wilayah kecamatan dianjurkan oleh pimpinan untuk mengambil inisiatif dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas saat itu.

“Camat waktu itu beliau. Belum ada arahan dari Bupati dan Sekkab bagaimana menangani masalah Covid-19 di wilayahnya, “ bebernya.

Namun dia sudah kembalikan kerugian itu, sebelum distatuskan tersangka. Mestinya kan sudah selesai. Tidak perlu dilanjutkan. “ Yang rumitnya lagi, ada orang datang mengatasnamakan oknum dari Polres Touna untuk meminta uang dengan iming-iming perkaranya akan dibarter untuk tidak dilanjutkan. Sekitar Rp 52 juta dia bayar sama oknum itu, “ bebernya.

Setelah adanya saran seperti itu, dan dia sudah membayar ternyata perkaranya dilanjutkan. Hingga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dibuatlah LP terkait penipuan itu. Tetapi sampai hari ini tidak pernah diproses. Sementara bukti saksi-saksi dan penyerahan uang sudah diserahkan ke polisi. Tetapi tidak pernah dituntaskan kasus ini, apalagi ditindaklanjuti laporan itu.

“Informasi yang kami dapat baru-baru ini, adanya tim Polda yang sudah turun ke Touna yaitu mengenai tim supervisi. Kita coba konfirmasi dengan pak Kapolres, tetapi Kapolres enggan bertemu dengan kita. Makanya kita mungkin ambil sesuai dengan instruksi pak Kapolri jangan nanti viral baru diurus. Ini sudah semacam kebutuhan juga harus diviralkan, “ cecarnya.

Rencana kedepan dari PH, satu langkah hukum yang akan diambil adalah melakukan upaya hukum Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka, karena suami isteri ini yang dihukum. Isterinya diseret dengan pasal turut serta, sebagai Bendahara. Sementara isterinya ini dari Satuan berbeda. Isterinya bertugas di Dinas Kesehatan.

“ Mengenai kapan pra peradilan-nya diajukan, kita menunggu psikologi dari tersangka. Kita juga sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Kita akan melakukan juga gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polres Touna, “ terangnya.

“ Kami juga akan menyurat ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda Sulteng, Komnas HAM, karena foto-foto isterinya selaku tahanan yang berada di dalam sel telah beredar di publik, di grup WhatsApp (WA). Kita juga akan menyurat ke Komnas Perempuan, mestinya foto-foto itu hanya untuk internal di Tahti Polres Touna, tidak bisa disebarluaskan itu. Apalagi ini tahanan perempuan, “ jelasnya.

“ Dia ini kan tahanan Tipikor, harus diberlakukan khusus, “ ucapnya. Dia juga akan melaporkan kasus ini ke Kabid Propam Mabes Polri. Kami akan menggugat institusi kepolisian ini secara hierarki, yaitu dari Kapolri, Kapolda, sampai Kapolres, “ terangnya.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!