DONGGALA-Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, usai mengundurkan diri secara resmi di DPRD Donggala trerkait aturan Pemilu yang mewajibkan seorang kepala daerah harus mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) dari sebuah partai politik (Parpol) di kontestasi Pemilu 2024, harus mundur dari jabatannya. Kasman diketahui menjadi bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di nomor urut 1, untuk DPRD Donggala.
Karena itu, wajarlah bila Kasman Lassa kini mendapat sorotan publik, disebabkan dirinya belum mundur secara de fakto, sebab terlihat masih memimpin di pelaksanaan upacara memeringati Hari Kesadaran untuk tahun 2023 ini.
Kontroversi itu terlihat begitu kencang disuarakan oleh beberapa tokoh masyarakat Donggala yang mempertanyakan status hukum Kasman terkait masih aktifnya Kasman Lassa sebagai Bupati.
Namun demikian, baru-baru ini Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) RI KH. Maruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Tito Karnavian guna membicarakan usulan pengunduran diri sebagai Bupati Donggala, Jumat (21/07/2023).
Saat bertemu dengan Wapres KH Maruf Amin dan Mendagri Tito Karnavian, Kasman Lassa berkesempatan menyerahkan bukunya yang merupakan hasil karya tulis ilmiahnya saat mempertahankan desertasi doktornya di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Disela-sela pertemuan tersebut, Kasman Lassa mendapatkan penjelasan yang sangat akuntabel dari Mendagri terkait statusnya. Perihal tanggapan pengunduran diri oleh Bupati Donggala itu akan diputuskan pada Oktober 2023.
“Belum ada SK pengunduran diri dari Kemendagri yang ditandatangani Mendagri. Makanya menunggu sampai bulan Oktober 2023, “ sebut Kasman, mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.
Pernyataan Mendagri tersebut menjadi garansi bagi Kasman Lassa masih memimpin Donggala. Sehingga statemen ini menjadi dasar mengakhiri perdebatan di kalangan masyarakat dan para politisi, serta mereka yang akan memegang tongkat estafet Bupati Donggala ke depan, harus banyak bersabar.
“ Jangan ada lagi asumsi-asumsi yang liar, sehingga memimbulkan prokontra di tengah masyarakat, “ tutur Nurdin Usman, salah seorang tokoh masyarakat Donggala kepada media ini.
Sebagai seorang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, sekaligus politisi Nurdin Usman menyampaikan hal yang objektif dan rasional agar jangan lagi terjadi pemikiran-pemikiran dan anggapan yang terjadi sebelumnya.
“Dan itu berarti, Kasman Lassa masih akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Donggala, serta mengambil keputusan-keputusan politik, selama SK dari Mendagri belum turun, “ serunya.
Kasman Lassa juga, kepada media ini, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk fokus di tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi liar yang akan mengganggu sistem dan rutinitas kerja di dinas masing- masing.
“ Mengenai hal ini, saya pikir DPRD Kabupaten Donggala juga sangat mengerti tentang mekanisme pengunduruan diri Bupati Donggala, “ ucap Kasman Lassa.(ujs/mch)