09 December 2023
25.6 C
Palu

Penanganan Kasus PETI yang Melibatkan Dirut PT. Tambang Batu Sulteng Dipertanyakan

Must read

- Advertisement -spot_img

PALU – Direktur Utama (Dirut) PT. Tambang Batu Sulteng yang merupakan anak cabang Perusda Sulteng, Mansur Latakka, diduga tersandung kasus hukum pertambangan emas illegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2022.

Yang jadi pertanyaan Mansur Latakka sampai hari ini tidak diproses hukum, hingga di hadapan pengadilan. Mansur Latakka disebut-sebut secara bersama-sama terlibat dalam kasus itu dengan dua orang lainnya yaitu Misfan Syahdan dan Dato Alex.

Yang terjadi, hanya Misfan Syahdan seorang diri yang diproses hingga menjadi terdakwa di tahun 2023. Padahal dalam dakwaan Misfan Syahdan disebutkan nama Mansur Latakka dan Dato Alex diproses dalam berkas terpisah.

Hilman SH selaku kuasa hukum Misfan Syahdan kepada wartawan di Palu, Kamis (9/11/2023), membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya.

“Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi, No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex bersama-sama terdakwa Misfan Syahdan melakukan pertambangan illegal Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman.

Dalam dakwaan JPU, modus yang dipergunakan Mansur Latakka dalam menjalankan aksinya adalah hanya melakukan survey lokasi pertambangan. Akan tetapi kenyataannya, Mansur Latakka melakukan pertambangan emas illegal dengan menggunakan talang.

“Saat itu, Mansur Latakka meyakinkan klien saya bahwa telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng,” ungkap Hilman.

Dalam perjalanan kasusnya, meski ketiganya telah dinyatakan tersangka, namun hanya Misfan Syahdan saja diadili sampai di hadapan pengadilan. Sedangkan Mansur Latakka dan Dato Alex juga dinyatakan tersangka, namun justru terhenti kasusnya di tingkat penyidik Polda Sulteng.

Dan bahkan pelimpahan tahap II di Kajari Parimo, Mansur Latakka maupun Dato Alex tidak dituntut dan diadili.

“Hanya Misfan Syahdan, klien saya, yang dilimpah dan diadili. Dan telah dinyatakan terbukti melakukan pertambangan illegal oleh Pengadilan Parigi,” ujar sang kuasa hukum.

Atas dasar itulah, selaku penasehat hukum Misfan Syahdan, pihaknya menganggap perlakuan terhadap Mansur Latakka adalah potret buruk penegakan hukum. Penyidik Polda Sulteng melakukan tebang pilih dan pemberlakuan berbeda terhadap klien mereka.

“Dalam kasus illegal minning yang sama statusnya, nyatanya penyidik memberikan keistewaan  kepada Mansur Latakka untuk tidak dituntut dan diadli. Ada apa ini?,” desak Hilman.

Yang jadi pertanuaan  penyidik Polda Sulteng tidak memproses hukum terhadap Mansur Latakka. Padahal, Mansur Latakka saat ini wara-wiri di Kota Palu.

“Kan sekarang, Mansur Latakka sebagai Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (Perusda Sulteng),” katanya lagi.

Hilman berharap atas nama keadlian dan penegakkan hukum, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulteng dan Kejati Sulteng, untuk menangkap Mansur Latakka untuk diadili.

Sementara Direktur PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, yang berusaha dikonfirmasi via WhatsApp (WA) di nomor 08132344xxxx hingga Kamis sore belum berhasil tersambung. (*/ron)

- Advertisement -spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!