SANTUNAN – Korpri Kota Palu Melalui BPJamsostek Berikan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris Peserta Yang Meninggal Dunia
PALU – Di tengah momen bahagia memperingati hari ulang tahun Korpri, Korpri Kota Palu melalui BPJS Ketenagakerjaan pagi tadi, Rabu (29/11/2023) memberikan santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan jumlah santunan masing-masing 42 Juta rupiah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif mengatakan apa yang diberikan pihaknya saat ini merupakan bentuk kepedulian pengurus Korpri Kota Palu yang telah mendaftarkan seluruh anggota Korpri menjadi peserta BPJamsostek. Diakui selama 2023 pihaknya telah membayarkan manfaat sekitar 1,5 Miliar lebih khusus bagi kepesertaan Korpri di BPJamsostek.
“Dirangkaian hari Korpri hari ini kita memberikan secara simbolis manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima dana santunan sebesar Rp 42 Juta. Ini juga menjadi bukti nyata besarnya manfaat menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ditambahkan saat ini peserta BPJamsostek dari Korpri khusus Kota Palu telah mencapai 5 ribu lebih.
Selain Korpri Kota Palu, sejumlah instansi pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten di Sulawesi Tengah juga telah mendaftarkan pegawainya baik non ASN maupun ASN melalui wadah Korpri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 manfaat utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.(*ron)