19 April 2025
30.5 C
Palu

Kebijakan Pajak 10 Persen, Aspek Sulteng Merasa Kecewa

Must read

PALU – Terkait kebijakan Pemerintah Kota Palu yang memberlakukan pengenaan pajak restoran 10 persen menuai kekecewaan dari Ketua Asosiasi Pedagang kuliner (Aspek) Sulteng, Bino A Juwarno. Ditemui dikediamannya, Selasa (6/2), pria yang akrab disapa Mas Bino ini mengungkapkan kekecawaanya terkait kebijakan Pemerintah Kota Palu.

Menurut Mas Bino, kondisi perekonomian di Kota Palu saat ini sangat tidak sehat. Dimana kata dia fakta di lapangan daya beli menurun ditambah lagi harga-harga bahan pokok juga naik, sehingga keuntungan yang diraup pedagang kuliner masih terbilang kecil.

“Di tengah kondisi ini, saat bersamaan Pemerintah Kota Palu justru menerapkan pajak 10 persen ini. Dari segi jumlah itu sudah sangat tidak patut. Apalagi cara-cara Wali Kota di dalam kebijakan ini terkesan dengan pakai intimidasi. Tiap malam kesana kemari petugas, satu tim sampai 10 atau 20 orang. Ini laporan dari anggota kami di lapangan dan mereka menyampaikan sampai ada pengancaman mau ditutup, mau disegel jika tidak mengikuti kebijakan pemerintah,” bebernya kepada Radar Sulteng.

Untuk itu, dia meminta kepada Wali Kota Palu untuk menegur petugas di lapangan agar tidak melakukan intimidasi kepada pedagang. Dia juga mengungkapkan berdasarkan rapat Aspek Sulteng yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh pedagang kuliner yang tergabung di dalam keanggotaan Aspek Sulteng untuk menolak atas penepatan pajak 10 persen tersebut.

“Langkah awal ini kami sampaikan kepada anggota. Tujuannya apa? agar anggota tidak resah. Bahwa Asosiasi memberikan pendampingan dan selanjutnya kami akan perjuangkan ini sampai pada kesepakatan yang diharapkan. Diskusi ini kami lakukan bersama anggota dan juga melalui group-group WhatsApp,” ujarnya.

Dari diskusi di dalam keanggotaan itu, ungkap Mas Bino sejumlah pedagang yang merasa resah  sempat ingin melakukan demonstrasi, namun Mas Bino menegaskan belum akan menempuh langkah itu melainkan masih melakukan upaya persuasive untuk melakukan penolakan. Terkait kebijakan itu, dia juga meminta agar Wali Kota untuk mengkaji ulang. Sebab, usaha kuliner menurutnya tidak boleh disamakan pendapatannya.

“Saat ini total anggota mendekati 1300an, itu tergabung semua usaha kuliner di Sulteng. Sosialisasi terkait kebijakan ini juga pernah saya dengar, namun beberapa teman sudah ada beberapa kelompok kuliner menyampaikan keberatannya, namun pemerintah menurut informasinya tidak begitu respon, sehingga ini cukup meresahkan makanya kami bergerak untuk lebih masiv, supaya ini menjadi perhatian Wali Kota dan jajarannya,” sebutnya.

Dia menambahkan jika kebijakan ini terus dipaksakan, maka akan meningkatkan jumlah pengangguran di Kota Palu. Warung-warung juga menurutnya terancam gulung tikar karena dikondisi saat ini sejumlah harga bahan pokok mengalami kenaikan.

“Kebijakan ini akan membuka peluang pengangguran di Kota Palu semakin luas, kalau pajaknya dikenakan tarif yang besar otomatis warung-warung itu akan mengurangi karyawannya. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan mogok membayar pajak 10 persen. Kedepan kami akan mencoba untuk membangun komunikasi dengan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.

“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat,” ujarnya saat melakukan pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu pada Jumat (2/2).

Dari pantauan di lapangan bersama Wali Kota Palu dan tim, sudah mulai menerapkan pajak 10 persen, namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen sehingga berpotensi dapat teguran pertama.

Sebut Wali Kota Palu diharapkan kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.(win)

-IKLAN-spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!