26 March 2025
31.3 C
Palu

CPM Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM

Must read

Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah.(IST)

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025).

Aktivitas perendaman atau heap leach ini sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dengan turut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah menyebut peralihan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai kontraktor CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

“Dari bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang, ada temuan. Hal ini biasa. Salah satu temuannya adalah perusahaan jasa pertambangan (kontraktor) tidak boleh melakukan pengolahan dan pemurnian,” ujar Yan.

Proses pengolahan dan pemurnian tersebut mestinya harus ditangani langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

CPM sendiri berkedudukan sebagai perusahaan pemegang hak konsesi pertambangan emas Poboya dengan status izin Kontrak Karya (KK).

Yan menegaskan keputusan ini diambil semata-mata bagian dari tata kelola pertambangan, bukan konflik antara AKM dan CPM.

Lagipula, kata dia, status AKM tetap sebagai kontraktor mining dan penyediaan alat berat untuk operasional CPM.

“AKM sudah memberhentikan aktivitas heap leach, namun kegiatan mining tetap berjalan. Hanya saja dalam konteks perendaman, harus dikelola CPM. Pekerjanya mesti berseragam CPM, bukan kontraktor,” tuturnya.

Yan menambahkan, pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam akan kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan CPM memastikan tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebaliknya, karyawan AKM atau pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman bakal ditarik menjadi karyawan resmi CPM.

“Kami ingin semua aktivitas berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan, tidak ada PHK. Karena pemerintah terus mengawasi jika ada ada praktik yang tidak benar,” jelas Yan.

Sementara itu, General Manager External Affairs and Security CPM, Amran Amier, menegaskan bahwa AKM tetap menjadi kontraktor CPM di bidang-bidang yang sesuai dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimiliki oleh AKM.

“AKM akan tetap menjadi kontraktor CPM dalam sektor kontraktor pertambangan serta penyediaan alat berat dan truk untuk pengoperasian Heap Leach Pad (HLP),” ujar Amran dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengoperasian HLP akan dialihkan sebagai tenaga kerja CPM atau penyedia jasa lainnya dengan hak-hak yang tidak kurang dari perjanjian kerja yang telah berlaku sebelumnya.

“CPM juga akan membuka kesempatan bagi tenaga kerja yang memilih untuk berhenti bekerja dengan menerima upah dan pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan ancaman pengusiran CPM dari Poboya oleh sejumlah warga lingkar tambang, Amran menegaskan bahwa semua pihak harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan persoalan CPM vs AKM, sama sekali tidak. AKM tetapi menjadi mining contractor CPM dan penyedia alat berat untuk operasional. Ini adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah melalui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM,” jelasnya.(*)

 

-IKLAN-spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!