PALU – Program Studi (Prodi) Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang mengangkat tema “Merajut perbedaan di tengah masyarakat, menuai kebersamaan bangsa dalam bingkai moderasi beragama”, Selasa (4/7) di Aula Kantor Kemenag Sigi.
Program PkM yang diikuti sebanyak 20 peserta ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan pada suatu lembaga, kelompok, komunitas masyarakat binaan dalam rangka mengembangkan potensi lembaga/wilayah/kelompok dan kualitas kehidupan masyarakat.
Kepala Prodi HKI Program Magister Pascasarjana UIN Datokarama Palu, Dr H Gasim Yamani, M.Ag, mengatakan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan PkM merupakan tugas yang mengikat setiap perguruan tinggi. Telah banyak karya ilmiah, khususnya hasil penelitian yang dihasilkan oleh para dosen Pascasarjana UIN Datokarama Palu, namun hasil-hasil penelitian itu belum dapat “dinikmati” oleh masyarakat luas karena kesempatan untuk menyebarluaskan hasil penelitian itu sangat terbatas.
“Atas dasar pertimbangan ini Pascasarjana UIN Palu bermaksud memfasilitasi pada dosen untuk mendesiminasikan karya-karya ilmiahnya untuk membantu mengembangkan dan mencerdaskan masyarakat luas dalam wujud kegiatan pengabdian masyarakat,” kata Gasim Yamani kepada Radar Sulteng.
Tujuan dari PkM ini lanjut Gasim Yamani adalah meningkatkan partisipasi dosen Pascasarjana UIN Palu dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Meningkatkan kualitas PkM dosen Pascasarjana UIN Palu dengan mendasarkan diri pada hasil-hasil penelitian dan kebutuhan yang dihadapi masyarakat. Meningkatkan kemitraan Pascasarjana dengan pihak-pihak pemanku kepentingan.
“Jadi PkM ini merupakan suatu program Tri Dharma yang wajib dilaksanakan oleh dosen, dalam hal ini untuk memfasilitasi dosen tetap pada Prodi S2 HKI, maka kegiatan PkM ini dipayungi Prodi S2 HKI. Tradisi ini penting untuk terus dikembangkan dalam rangka mengembangkan kompetensi dosen serta memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Gasim Yamani.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga narasumber yakni Dr Malkan M Ag, Drs H A Kadir M H dan Dr H Haerullah Muh Arief.
Dalam pemaparan salah satu pemateri, Dr Malkan, mengambil judul materi membina dan memelihara keluarga muslim yang harmonis sesuai syariat Islam. Dia menjelaskan dapat dikatakan keluarga muslim harmonis adalah keluarga yang dalam tindakannya selalu seia sekata, selaras dan serasi dalam naungan syariat Islam. Untuk membina dan memelihara keluarga muslim yang harmonis maka harus berpijak pada petunjuk alquran (syariat Islam). “Itu syarat keluarga muslim yang harmonis,” singkatnya.
Secara umum kata Dr Malkan, keluarga muslim dapat berpijak pada surat al-asr ayat 1-3 yang artinya “Demi masa, sungguh manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. Ayat tersebut kata Dr Malkan, mengisyaratkan bahwa agar manusia itu tidak merugi, baik secara individu ataupun secara kelompok/keluarga (dapat hidup secara harmonis), maka ada empat syarat yang harus dipenuhi.
“Yaitu beriman, beramal saleh (melakukan kebajikan), transfer ilmu, dan bersabar,” tutupnya.(acm)