PALU – Salah satu kebijakan Walikota Palu Hadianto Rasyid untuk mendukung keindahan wajah Kota Palu, yakni menata sejumlah papan reklame yang dianggap mengganggu.
Kebijakan Walikota Hadianto Rasyid tersebut telah ditindaklanjuti dinas terkait, di antaranya, dinas PU, Pol PP, Dinas Pendapatan, DPMPTSP, tim terpadu pengawasan dan penertiban papan reklame, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Salah seorang pemilik papan reklame, Yofans yang dikonfirmasi Radar Sulteng, Kamis (7/9/2023) mengaku, sudah mendapatkan surat sosialisasi dari Pemerintah Kota Palu terkait pembongkaran papan reklame yang dianggap tidak elok untuk keindahan Kota Palu. “Saya dan semua pemilik usaha papan reklame sudah dikirimi surat dan sudah ada beberapa papan reklame yang sudah dibongkar pihak Pemkot melalui tim yang ada,” katanya.
Yofans mengatakan, sebagai bentuk mendukung program Walikota Palu untuk menertibkan dan membenahi wajah Kota Palu dengan membongkar papa reklame yang dianggap mengganggu, dia berinisiatif membongkar sendiri beberapa papan reklame miliknya. “Ada beberapa papan reklame saya, seperti yang didekat lampu merah Jalan Samratungi-S Parman saya bongkar sendiri. Saya inisiatif bongkar sendiri sebagai dukungan kebijakan Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Walaupun katanya, ada beberapa papa reklame, baik miliknya dan milik beberapa pengusaha papan reklame lannya sudah lebih dulu dibongkar tim dari Pemerintah Kota Palu. “Jadi sebelum pembongkaran sebenarnya kami sudah menerima surat penyampaian dari walikota. Jadi ada yang dibongkar sama tim dari walikota ada yang inisiatif dibongkar dari pemilik papan reklame yang masuk dalam daftar segera dibongkar,” pungkasnya. (ron)