14 October 2024
24.7 C
Palu

Jaksa Kejati Sulteng Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan

Saat Kegiatan Bimtek Implementasi/Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko

Must read

PALU – Pelaku usaha diingatkan untuk taat kepada aturan. Salah satunya yakni menaati perizinan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan Jaksa Kejati Sulteng, Sugiarto SH MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalak), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berlangsung Senin (9/9) kemarin, di aula Sutan Raja Hotel. Disampaikan Sugiarto, Kejati Sulteng masuk sebagai Satgas Penanganan Izin yang dibentuk Bidang Dalak, untuk mengevaluasi sekaligus memberikan masukan terkait izin-izin yang terindikasi bermasalah.

“Kejati Sulteng, dalam hal ini kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara, segingga sangat lah tepat jika dilibatkan dalam kegiatan memberikan masukan terkait perizinan,” ucap Sugiarto.

Di hadapan perwakilan pelaku usaha, dia menyampaikan bahwa legalitas yang wajib dipegang dari suatu badan usaha, seperti akta perusahaan, izin-izin maupun NPWP. Ini semua harus dilengkapi sebelum pelaku usaha menjalankan usahanya atau berinvestasi.

“Namun sayang, masih saja kita temukan pelaku usaha enggan mengurus beberapa perizinan dengan alasan, aturannya yang tidak jelas, kerumitan pengurusan maupun lama pengurusan dan biaya perizinan tinggi. Ini semua adalah risiko dalam berusaha, yang memang harus dipenuhi jika ingin badan usahanya benar-benar serius berusaha,” terang jaksa Kejati Sulteng.

Dan kebanyakan ditemukan perusahaan, yang telah beroperasi namun masih ada sejumlah izin yang belum diurus, sehingga menjadi risiko besar dan bisa berdampak pada pelanggaran hukum. Jika melanggar hukum, maka akibatnya juga akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Sehingga perlu izin-izin seluruhnya dipenuhi, agar mendapat jaminan hukum dalam berusaha juga nantinya akan menambah kepercayaan orang lain yang ingin bekerjasama serta ujungnya adalah meningkatkan pendapatan perusahaan,” tekan Sugiarto.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Nurhalis M Lauselang dalam sambutannya membuka kegiatan Bimtek ini menyampaikan bahwa, capaian investasi di Sulawesi Tengah pada catatan akhir Desember 2023 mencapai Rp111,98 Triliun. Hal tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat dan menempatkan Sulteng sebagai provinsi peringkat keempat se Indonesia, dengan jumlah investasi terbanyak.

“Hal ini jangan hanya dijadikan suatu kebanggaan bagi kita, tapi menjadi tantangan untuk bisa berbuat lebih baik untuk daerah ini,” sebutnya mengawali sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun wilayah. Terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha, karena modaldari investasi tersebut juga akan menggerakan perekonomian daerah.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBD untuk meningkatkan ekonomi daerah, sehingga kami berharap para pengusaha/investor harus ikut andil menumbuhkan ekonomi masyarakat di daerah,” jelasnya.

Guna menarik investor, kata dia, maka pemerintah perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah, yakni membuat peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan slogan trust but verify.

“Artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha memasukan data melalui aplikasi secara online, namun tetap dilakukan verifikasi yang ketat,” katanya.

Pelaporan ini menurut dia, sangat penting dilakukan pelaku usaha, sebagai indikator bagi pemerintah terkait iklim investasi di daerah ini. Pelaporan juga akan menjadi dasar perencanaan pengawasan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus me-review hal-hal yang menjadi penghambat dalam investasi maupun perizinan di lapangan.

Kepala Bidang Dalak DPMPTSP, Dr Minarni Nongtji dalam materinya terkait Kebijakan Penananman Modal, yang moderatori Dr Kasmudin, menyampaikan, bahwa setiap kegiatan Bimtek semacam ini, harusnya yang dikirim oleh para pelaku usaha adalah orang yang memang bertugas di bagian administrasi perusahaan. Dan orang-orang yang mengurusi berbagai perizinan perusahaan termasuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Karena, kesalahan administrasi saja, bisa berpotensi terjadinya korupsi. Korupsi bukan hanya terkait penyalahgunaan keuangan, tapi juga kesalahan administrasi bisa berdampak pada pelanggaran pidana korupsi,” sebut Minarni.

Untuk itu lah kata dia, pihaknya sengaja mengundang kejaksaan, dalam hal ini sebagai tim Satgas, untuk memberikan materi menyangkut aturan berinvestasi, agar pelaku usaha tidak melanggar hukum. “Selain dengan Kejaksaan, dalam tim pendampingan ini juga ada BPKP maupun inspektorat yang turut memberikan masukan, agar investasi tidak justru merugikan negara,” jelasnya.

Tidak hanya tim pendamping, bersama sejumlah OPD terkait juga akan ada tim lintas OPD yang bertugas meyelesaikan permasalahan di bidang investasi, sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait. Tim ini akan turun bersama, bila ada laporan maupun temuan di lapangan. Selama ini, kata dia, bila terjadi permasalahan, contohnya tumpang tindih lahan pertambangan, muaranya selalu pada DPMPTSP yang mengeluarkan izin. Padahal, rekomendasi mapun verifikasi izin, dilakukan oleh OPD terkait. Untuk itu lah, kata dia, sangat penting dibentuknya tim terkait ini, agar permasalahan yang timbul bisa diselesaikan secara bersama.

“Para investor yang ingin berusaha, selama ini hanya memasukan data pada OSS, dan verifikasinya ada pada OPD terkait teknis apa yang harus dipenuhi dan dilakukan pemohon izin. Sehingga nanti, bila terjadi masalah setelah izin dikeluarkan, maka tim yang dibentuk ini lah yang akan turun bersama-sama mencari solusi, agar iklim berinvestasi di daerah kita tetap terjaga,” terang Minarni.

Tidak hanya bertugas menjamin iklim investasi saja, Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP juga akan mendorong potensi-potensi daerah yang belum terpromosikan dengan baik terutama dari investasi PMDN, sehingga dapat menarik investor. Contohnya Banggai Kepulauan maupun Banggai Laut.

“Tim ini nantinya akan turun ke daerah-daerah dan melihat kendala apa yang menghambat sehingga investor belum masuk ke daerah tersebut dan potensi-potensi apa yang bisa dijual di daerah tersebut kepada investo khususnya PMDN,” ucapnya. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!