PALU – Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan seluruh pelaku usaha. Hal ini juga sebagai upaya, bersama-sama meningkatkan realisasi penanaman modal di daerah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Minarni Nongtji SPd MSi, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (10/10/2023). Disampaikan Minarni, bahwa penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan melalui sistem OSS atau online single submission, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha.
“Sehingga pada gilirannya bisa membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah kita,” kata Minarni, di aula Hotel, Jalan Zebra, Palu Selatan.
Menurut dia, tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko).
“Di mana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi,” papar Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Dia juga menjelaskan, untuk usaha tingkat risiko rendah cukup dengan mendaftarkan ke OSS. Sementara, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
“Kemudian untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangan untuk dapat operasional,” jelasnya.
Untuk para pelalu usaha yang tingkat risiko menengah dan tinggi, juga diminta memasukan laporan sesuai dengan kondisi perusahaan yang ada di lapangan. Sebab, pihak DPMPTSP melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, juga akan turun melakukan pemantauan apakah data yang disampaikan dalam OSS sudah sesuai dengan fakta di lapangan. “Termasuk kami juga akan turun melakukan inspeksi lapangan ke pelaku usaha, bila menerima aduan dari masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan Minarni, manfaat dari pelaporan secara rutin pelaku usaha lewat OSS ini, juga untuk mengukur realisasi penanaman modal di daerah serta data penyerapan tenaga kerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Juga data realisasi tanggunggjawab sosial yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha selama berinvestasi.
Untuk itu lah dia berharap kerjasama para pelaku usaha, yang telah diundang dalam Bimtek ini, agar tujuan pemerintah dalam membangun daerah ini juga dapat terwujud. Dia juga meminta, agar tanggungjawab sosial perusahaan juga dapat difokuskan kepada bidang pendidikan.
“Saya mohon kiranya, seperti wilayah Donggala banyak sekali tambang batuan, tapi contoh untuk sekolah luar biasanya, hanya ada satu di Donggala. Kalau para pelaku usaha ini mau menyisihkan sedikit bagi pembangunan SLB saya pikir bukan hanya satu SLB yang terbangun,” tandas Minarni, yang juga mantan Kabid PKLK Dinas Pendidikan Sulteng ini. (agg)