PALU-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Palu, melayangkan somasi (teguran hukum) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah.
Dalam somasi yang dikirimkan Rabu (14/06/2023), Peradi menilai ada pembiaran dilakukan BKSDA Sulteng yang hingga sampai detik ini tidak mengeluarkan kebijakan atau upaya terhadap merebak liarnya buaya di sekitaran teluk Palu. Akibatnya, sejak buaya di teluk Palu mulai marak sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, telah memakan banyak korban jiwa dan luka-luka. Keberadaan buaya yang awalnya masih di seputaran sungai dan muara Teluk Palu belakangan bahkan telah sampai ke wilayah Tanjung Karang hingga Pantai Barat di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli.
“Secara hukum, Pemprov Sulteng lewat BKSDA harus bertanggungjawab untuk melakukan penangkaran atau langkah antisipasi agar buaya itu tidak secara liar berkembang biak dan mengancam hajat hidup warga yang masih bergantung dengan laut Teluk Palu,” jelas Dr. Muslim Mamulai SH., MH, Ketua DPC Peradi Palu.
Dalam somasi yang dikirimkan DPC Peradi Palu, memuat beberapa poin antara lain, DPC Peradi Palu menilai bahwa keberadaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati di dalam dan di luar kawasan, seolah tidak memiliki kemampuan untuk menjinakkan /menangkap satwa liar.
Sehingga tepat jika masyarakat beranggapan bahwa BKSDA hanya membiarkan buaya-buaya tersebut berkembang biak dan memiliki habitat di Muara dan Pesisir teluk Palu. Padahal sebagaimana dalam Pasal 22 ayat ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdapat pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
Selain itu, Peradi juga menilai bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada satupun korban jiwa yang diberikan santunan akibat gigitan buaya, padahal hal tersebut diketahui merupakan kelalaian dari pemerintah akibat lambatnya penanganan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Selain melayangkan somasi, DPC Peradi Kota Palu juga telah membuka Posko pengaduan korban buaya Teluk Palu yang beralamatkan di Jl. Ahmad Dahlan No. 25 Kota Palu.
“Posko dibentuk untuk mengkoordinir para korban terdampak langsung. Kelak jika somasi kami tidak mendapat respon positif maka akan kami naikkan jadi gugatan class action,” tegas Muslim Mamulai.(mch)