12 November 2024
23.8 C
Palu

Polda-Kejati Sulteng Kalah Praperadilan, SP3 yang Diterbitkan Tidak Sah

Must read

PALU – Polda Sulteng kembali kalah dalam gugatan praperadilan. Dalam gugatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini, turut sebagai termohon adalah Kejati Sulteng.

Gugatan Praperadilan yang dibuat oleh pemohon, melalui kuasa hukumnya Dr Paradongan Hasibuan, S. Sos.,SH.,MH.,CLA.,CPM.,CPArb.,CPLi, pada intinya meminta agar hakim membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/2/2024) di Pengadilan , Hakim Tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danies, SH memutuskan bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya Hakim memerintahkan agar Polda Sulteng melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan pemohon, ke JPU Kejati Sulteng. Demikian sebaliknya, Kejati menerima hasil penyidikan dari Polda Sulteng.

Kepada wartawan, kuasa hukum pemohon, Paradongan Hasibuan menjelaskan, praperadilan ini dibuat, setelah pemohon selaku korban kasus penipuan dan pengelapan, menerima salinan SP3 kasus yang dilaporkannya terhadap tersangka Moh Sadri Ramadhan.

“Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng sejak 31 Oktober 2022, namun beberapa tahun kemudian malah dihentikan penyidik,” ucap pengacara pemohon.

Masih menurut Hasibuan yang juga memenangkan praperadilan perkara narkotika beberapa pekan lalu, dengan menghadirkan pakar hukum Universiras Hasanuddin Prof Dr HM Said Karim SH MH CLA sebagai saksi ahli, bahwa diterbitkannya SP3 sarat kepentingan. Indikasi itu, tampak terlihat dari bolak-baliknya perkara dari penyidik ke JPU hingga sebanyak tujuh kali.

“Tentu hal ini bertentangan dengan surat edaran Kejagung no 3 tahun 2022 yang mensyaratkan pengembalian berkas perkara hanya satu kali,” kata Hasibuan.

Diungkapkan Hasibuan, bahwa kasus ini bermula pada tanggal 16 Juli 2022 kliennya atas nama Juhana diajak kerjasama oleh pelaku dalam pekerjaan pengiriman tower. Oleh tersangka, korban dimintai uang sebesar Rp486 juta untuk pekerjaan tersebut.

“Tersangka menjanjikan bakal mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 minggu atau sampai tanggal 23 Juli 2024 namun hingga pemohon mengajukan praperadilan ini tidak juga dikembalikan dengan berbagai alasan yang tidak masuk diakal. Atas perbuatannya tersebut sehingga klien kami mengalami kerugian senilai Rp486 juta,” tandas Hasibuan. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!