PALU – Yenny Yus Rantung ternyata sudah mencabut kuasanya sejak tanggal 29 Oktober 2023. Praktis, Moh Rifaldi dan kawan-kawan tidak lagi menjadi kuasa hukum dan memberi pendampingan terhadap Yenny.
Diketahui, Moh Rifaldi dan kawan-kawan menjadi kuasa hukum Yenny atas dua pelaporan polisi. Pertama, laporan polisi dugaan penganiayaan di Polres Morowali Utara. Kedua, laporan pidana dugaan pencurian mobil di Polda Sulawesi Tengah. Sedangkan terlapornya adalah Abdul Rahman Thaha (ART).
Alasan Yenny mencabut kuasa dan pendampingan hukumnya karena beberapa hal. Antara lain, Yenny merasa tidak nyaman selama mendapat pendampingan hukum dari Moh Rifaldi. Dan malah dirinya justru menjadi korban lagi.
“Selain tidak nyaman, saya sebagai korban malah dijadikan korban lagi. Saya di-bully di akun FB atas nama Rifaldi Pattalau,” ujar Yenny kepada wartawan di Palu, Rabu sore (2/11/2023).
Selain itu, Yenny menganggap pokok permasalahan kasusnya malah diabaikan pihak kuasa hukum. Akibatnya, ia sendiri yang mengurus laporannya di Polres Morowali Utara.
“Karena beberapa alasan itulah, saya putuskan mencabut kuasa. Surat saya meminta pencabutan kuasa tanggal 29 Oktober 2023. Tapi nanti tanggal 1 November 2023 terkirim saya kirimkan surat aslinya kepada Moh Rifaldi,” terang Yenny.
Diduga Melanggar UU ITE
Selain itu, advokat Moh Rifaldi SH juga dipolisikan karena dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang dilaporkan kuasa hukum anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha (ART).
“Besok (Kamis 2 November 2023) akan masukan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Terlapor atas nama Moh Rifaldi, SH. Bukti-bukti untuk mendukung laporan kami sudah disiapkan semuanya,” kata Amerullah SH, selaku kuasa hukum Abdul Rachman Thaha saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Muh Yamin Palu, Rabu (1/11/2023).
Amerullah menceritakan kronologis dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir dilakukan terlapor.
Pada tanggal 1 November 2023, ujarnya, Moh Rifaldi SH memberikan statmen atau pernyataan di salah satu media online di Palu. Judul beritanya, Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 Miliar.
Pemberitaan itu kata Amerullah, patut diduga mengandung penghinaan terhadap kliennya.
Dalam pemberitaan online tersebut, Moh Rifaldi SH menyatakan: “Kami juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonvensi terkait gugatan yang dilakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dengan berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri.”
Karena statmen itulah, Amerullah menekankan beberapa hal terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Moh Rifaldi.
“Terlapor adalah individu yang telah cukup umur, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Amerullah mewakili kliennya Abdul Rachman Thaha.
Ia juga menekankan bahwa penting untuk menentukan apakah terlapor dengan sengaja dan secara sadar membuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan online.
“Bahkan terlapor menyebarluaskan informasi tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang melibatkan data pribadi pelapor atau klien kami,” tambahnya.
Terlapor juga menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan ketentuan UU ITE. Bahkan, pernyataan yang dipublikasikan oleh terlapor dapat merugikan nama baik pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 KUHP.
Pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Amerullah.
Sedangkan dalam Pasal 45 Ayat (3) mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara Advokat Moh Rifaldi dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait tidak lagi menjadi kuasa hukumnya Yenny Rantung, membenarkan. “Ibu Yeni Yus Rantung benar melakukan pencabutan kuasa Hukum kpd Tim Kami, saya menerima surat pencabutan Kuasa hari selasa jam 18:11 WITA. Terkait informasi klarifikasi yang saya lakukan kepada rekan-rekan adalah bersumber dari Mantan Klien saya ibu Yenni Yus Rantung. Saya memberikan klarifikasi ke rekan – rekan Media hari selasa sebelum saya menerima surat pencabutan Kuasa dari mantan klien sy Yeni Yus Rantung,” tulisnya melalui pesan WA. (*/ron)