12 November 2024
25.1 C
Palu

Kasus PETI, Dirut PT. Tambang Batu Sulteng, Mansur Lattaka Ditahan Polda Sulteng

Must read

Dirut PT. Tambang Batu Sulteng, Mansur Lattaka.

PALU – Petualangan Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, berakhir sudah. Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Polda Sulteng pada Kamis pagi (30/11/2023) hingga malam, Mansur pun kini ditahan.

Mansur Latakka ditahan Polda Sulteng terhitung mulai Jumat hari ini (1/12/2023). Ia meringkus di sel Polda Sulteng selama 20 hari ke depan.

“Mansur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, kepada wartawan di Palu Jumat sore.

Kabid Humas membenarkan bahwa penahanan terhadap Mansur Latakka terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

“Terkait (kasus PETI) di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Kabid Humas.

Diketahui, Mansur Latakka sudah berstatus tersangka di Polda Sulteng. Bahkan, Mansur sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda sebagai tersangka kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

Dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi. Yakni atas nama Misfan Syahdan.

Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman.(*/ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!