26 March 2025
33.1 C
Palu

Tambang Ilegal Menjamur di Sulteng, PPLH Untad Beberkan Instrumen Penegakan Hukumnya

Must read

BANYAK PETI : Ruslan (tengah) saat menjadi narasumber dalam dialog publik bertajuk “Ilegal mining dimana-mana, pemerintah pada kemana ?” yang dilaksanakan oleh HMI Cabang Palu, Senin (10/3/2025).(Foto:Syahril)

PALU – Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad) Ruslan mengatakan ada beberapa instrumen penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh aparat maupun masyarakat terhadap aktivitas ilegal mining di Sulawesi Tengah. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan diskusi publik bertajuk “Ilegal mining dimana-mana, pemerintah pada kemana ?”

Diskusi tersebut dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Ballroom Hotel Santika Palu. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya PPLH Untad Ruslan pada Senin (10/3/2025) kemarin.

Panitia mengangkat tema ini lantaran aktivitas tambang ilegal alias pertambangan tanpa izin yang menjamur di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mencatat, sejumlah tambang ilegal itu tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Kabupaten Donggala.

Ruslan memaparkan adapun instrumen hukum tersebut di antaranya, penegakan hukum administrasi yang hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang memiliki izin legal namun melanggar ketentuan. “Sanksi administrasi dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin,” ujarnya.

Selanjutnya, gugatan perdata. Organisasi masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan (class action) atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) jika terjadi kerusakan lingkungan. Gugatan ini bertujuan untuk meminta pemulihan keadaan, bukan ganti rugi materi.

Berikutnya, audit lingkungan yang dilakukan secara sukarela oleh pemegang izin untuk memastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Ini juga dapat dilakukan atas desakan masyarakat atau perhatian pemerintah.

Berikutnya sambung Ruslan, instrumen pencegahan. Terdapat beberapa instrumen hukum yang mengatur perlindungan lingkungan, termasuk kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan izin lingkungan yang harus dipenuhi oleh individu atau badan hukum sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ada juga kewenangan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah memberikan sanksi administrasi dan masyarakat berhak menuntut tanggung jawab pemerintah terkait masalah lingkungan,” pungkasnya. (ril)

-IKLAN-spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!