PALU– Direktur Utama (Dirut) PT. Tambang Batu Sulteng, anak Perusda Sulteng, Mansur Latakka, saat ini digugat perdata di Pengadilan Negeri Palu.
Gugatan terhadap Mansur Lattaka terkait masalah utang senilai ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan.
Amerullah, SH menggugat perdata Mansur Lattaka di Pengadilan Negeri Palu dengan nomor register perkara: 113/PDT.G/2023/PN.PAL tertanggal 08 November 2023.
Amerullah kepada wartawan mengungkapkan, pada tanggal 24 Maret 2023, Mansur Lattaka yang saat itu menjabat Direktur PT. Nabelo Sarro Kompu meminjam uang sebesar Rp150 juta dari Amerullah. Alasannya peminjaman uang untuk dipakai modal usaha.
Uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan sebesar Rp250 juta. Namun, yang dikembalikan Mansur Latakka baru Rp40 juta. Sisanya Rp210 juta lagi tak kunjung dibayar.
“Ada perjanjian tertulis yang kami ditandatangani bersama pada tanggal 24 Maret 2023 saat uang diserahkan. Bukti-bukti pendukung lengkap terkait peminjaman uang,” kata Amerullah, Minggu (19/11/2023) malam.
Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palu, lanjut Amerullah, setelah lebih dulu melakukan berbagai upaya persuasif, namun tidak direspons oleh saudara Mansur Latakka. Justru Mansur tidak bersedia membayar dan bahkan menyangkali adanya utang tersebut.
Padahal, Mansur Latakka telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai untuk melakukan pelunasan utang. Suratnya dibuat pada tanggal 2 Oktober 2023.
Dan saat membuat pernyataan tertulis, juga dibuat video pernyataan lisan Mansur yang saat itu direkam menggunakan kamera handphone (HP).
“Namun, niat baik Mansur sama sekali tidak ia tunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Surat somasi pun telah kami layangkan kepada Mansur Latakka yang dialamatkan ke kantornya sekarang di Perusda Sulteng, tapi tidak ada juga tanggapan,” kata Amerullah.
Amerullah berharap, tuntutan kepada Mansur untuk membayar utang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) segera ia penuhi. Selain telah mendaftarkan gugatan perdata, Amerullah juga berencana melaporkan masalah ini ke polisi dengan delik aduan penipuan.
“Kami sudah ancang-ancang akan melaporkan juga masalah ini secara pidana di kepolisian,” ujar Amerullah yang juga berprofesi advokat ini.
Di bagian lain, Amerullah tidak membantah bahwa Mansur Latakka adalah rekan bisnisnya.
Mereka pernah bekerjasama di bisnis pertambangan batu gajah.
Amerullah menceritakan bahwa awal mulanya Akbar Labosa selaku kuasa dari PT. Nabelo Sarro Kompu, memiliki kontrak jual beli batu gajah dengan Moh Fahrudin Yunus, yang berlokasi di Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, sekitar bulan Juni 2023.
Kontrak itu ditawarkan Akbar Labosa (Kepala Desa Lambonga) kepada Amerullah. Selanjutnya, antara Amerullah dan Akbar Labosa membuat perjanjian yang disetujui Mansur Latakka pada tangggal 23 Juni 2023 bertempat di Hotel Palu City.
Dalam pelaksanaaan pekerjaan tersebut, Amerullah menyiapkan modal kerja. Sementara Akbar Labosa bertindak sebagai pelaksana/pengawas. Sedangkan Mansur Latakka sebagai pengawas yang diwakilkan kepada adiknya yang bernama Firman.
Namun, setelah pekerjaan tersebut baru berjalan sebulan, pekerjaan tiba-tiba terhenti. Ini akibat pihak pembeli batu gajah meminta RKAB tahun 2023.
Tapi tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Nabelo Sarro Kompu sebagai perusahaan pelaksana. Karena ternyata IUP (izin usaha pertambangan) PT. Nabelo Sarro Kompu telah dibekukan oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang bisa dikroscek di Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Pekerjaan ini juga rugi. Saya telah mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp60 juta, sementara hasil produksinya menghasilkan Rp15 juta. Makanya tidak jalan lagi,” kata Amerullah.
Terkait adanya kerjasama (kontrak) pengadaan batu gajah tersebut, Amerullah menegaskan hal itu terpisah dengan masalah utang piutang sebelumnya. Sisa utang Rp210 juta tidak ada sangkut pautnya dengan kerjasama pengadaan batu.
Adapun alibi penyangkalan mengenai utang Rp210 juta sebagaimana yang dinyatakan Mansur Latakka beberapa waktu belakangan ini, Amerullah menganggap hanya sekadar menutupi malu di depan publik sebagai seorang pengusaha yang tak sangggup membayar utang.
“Jika memang apa yang dilontarkan Mansur Latakka itu benar dengan mengatakan saya “pencuri batu gajah”, saya mempersilakan untuk membuktikan alibinya tersebut di Pengadilan Negeri Palu. Atau melaporkan kepada pihak kepolisian. Dan terkait dengan gugatan perdata utang piutang, saya telah menyiapkan bukti-bukti utang Mansur Latakka. Nanti putusan pengadilan yang menentukan siapa sebenarnya yang berbohong dan menipu disini,” tantang Amerullah.
Mansur Lattaka dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023) pagi via telepon, Mansur Lattaka membantah dan menyebut, apa yang disampaikan Amerullah tidak benar.
“Nanti saya akan laporkan balik itu Amerullah. Dia itu dulu ikut-ikut saya. Minta-minta pekerjaan ke saya. Makanya saya kasih kesempatan menambang batu gajah di lokasi saya di Kabupaten Donggala sana. Hati-hati dia saya tuntut balik. Bukan saya yang berutang, tapi justru Amerullah yang berutang,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya nanti, Mansur akan memberikan klarifikasi melalui kuasa atau penasehat hukumnya di Palu yang bernama Moh. Rifaldi Pattalau.
“Nanti jawaban atau klarifikasi resmi saya, melalui pengacara saya di Palu yang bernama Rifaldi. Pasti saya akan beri klarifikasi,” kata Mansur yang mengaku masih berada di Jakarta. (*/ron)