NARKOBA : Ditresnarkoba Polda Sulteng saat menunjukan barang bukti kendaraan milik para tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Mapolda Sulteng.
PALU – Mampu mengendalikan narkoba jenis shabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, pelaku bernama Ilang alias Beb (33) bisa meraub kuntungan puluhan miliar, sejak tahun 2017 dengan kepemilikan narkoba 4,5 kilogram sabusabu.
Namun peran dari pelaku tidak sendirian dalam menjalankan pengedaran narkoba, hasil dari penjualan narkoba itu pun didukung oleh peran istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank.
Setelah itu pelaku SK ini mengajak ayahnya inisial KAS (49), dimana pelaku KAS ini berupaya menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika. Penanganan ini akhirnya dinytakan lengkap setelah enam bulan dalam penyidikan.
Dimana aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9,3 miliar terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp 5 miliar di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, Enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
Kemudian untuk 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis, tersebut dari informasi yang terima media ini bahwa kendaraan berasal dari Lapas Palu, bahkan kendaraan yang sudah dirakit motor balap pernah dipamerkan oleh pihak Lapas Palu, sebagai pembinaan Lapas Palu.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (30/01), sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh Illang alias Beb (33).
“Untuk menampung hasil jual beli narkoba, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK yang beralamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini mulai tercuat tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih. “Tidak hanya tersangka Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) warga Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika,” katanya.
Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai Use Of Nomine.
“Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21),”tambah Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo. (who)