12 September 2024
25.1 C
Palu

Kota Palu Gagal Raih Adipura, Wali Kota Sebut Masih Banyak PR

Must read

PALU – Meski dengan segala upaya yang telah ditelurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mulai dari pengadaan armada angkut sampah kelurahan, efektivitas kerja padat karya, menerbitkan Perwali ihwal pembatasan pengurangan sampah plastik, lomba kebersihan kelurahan, pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh kelurahan hingga membentuk Satgas Adipura dari tingkat kelurahan dan kecamatan, nyatanya Kota Palu gagal raih Adipura.

Dari 258 kabupaten/kota yang melaksanakan program adipura tahun 2022, 150 diantaranya berhasil meraih penghargaan tersebut, baik kategori Adipura kencana, anugerah Adipura, sertifikat Adipura maupun plakat Adipura. Jika dikalkulasikan dari jumlah pendaftar, maka ada 108 daerah yang gagal meraih penghargaan pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan itu, salah satunya Kota Palu. Penganugerahan penghargaan Adipura dilangsungkan di Jakarta pada Selasa (28/2) belum lama ini oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Walikota, H Hadianto Rasyid SE, mengatakan bahwa Kota Palu memang belum siap mengikuti program Adipura. Masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang perlu diselesaikan oleh Pemkot, salah satunya soal drainase.

Kesadaran masyarakat guna mengelola lingkungan hidup dengan baik sambung Hadi, juga masih kurang. “Kalau kita sudah siap saya sudah dapat itu. Strategi kita kedepan apa yang menjadi kriteria Adipura itu yang dilakukan,” singkat dia saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3) kemarin.

Hadi menjelaskan, dibutuhkan optimalisasi sinergitas dari semua pihak agar pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu mencapai standar yang telah ditentukan dan diakui oleh KLHK RI lewat penghargaan Adipura. “Tahun 2021 saya baru dilantik, kemudian kita berhadapan dengan Covid-19, infrastruktur kita juga belum cukup, terus kamu mengharapkan Adipura 2022, mikir kamu!,” pungkasnya.

Program Adipura memang telah mengalami moratorium selama dua tahun terakhir akibat Pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh dan berkelanjutan seperti dikutip dari situs resmi KLHK RI ppid.menlhk.go.id.

Pada program Adipura 2022, pengklasifikasian kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pada Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta RTH.(ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!