POSO – Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketua DPD partai Golkar Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu (DAS), dari DPD Golkar Sulteng akhirnya benar-benar diterbitkan.
Uniknya SK pemberhentian mantan Bupati Poso itu hanya dikirim melalui agen perjalanan salah satu bus Poso-Palu.
Perlakuan itu terkesan tak memberikan penghargaan sedikit pun, terhadap dedikasi seorang DAS yang telah sanggup memenangkan partai belambang pohon beringin itu pada kontestasi Pemilu 2019. Sejumlah pihak menilai perlakuan terhadap DAS tersebut tidak mendasar, padahal DAS dianggap tidak melakukan pelanggaran aturan partai.
Kisruh pemecatan ketua DPD partai Golkar Poso itu, sudah dipastikan akan mengganggu konsentrasi pengurus dalam melakukan penjaringan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan memenangkan Partai Golkar di Poso seperti pada Pemilu sebelumnya. “DAS juga sampai saat ini masih diakui dan mendapatkan dukungan dari 14 pengurus Kecamatan (PK) dari 19 PK yang ada di DPD Poso,” ujar sejumlah pendukung DAS.
Menurut kuasa hukum DAS, Abd. Mirsad Buimin, kepada Radar Sulteng, sejak diberhentikan dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: SKEP-058/DPD I-ST/GOLKAR/III/2023 Tanggal 24 Februari 2023, pada pokoknya dalam konsideran: huruf a “ bahwa sdr DAS telah melakukan Pelanggaran” akan tetapi hingga sampai dengan saat ini DAS tidak mengetahui apa pelanggaran yang dimaksudkan.
Seseorang yang dijatuhi sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud sanksi pemberhentian dari Anggota/Pengurus Partai Golkar, harus merujuk pada Ketentuan Pasal 2 PO -15 /DPP/GOLKAR/2017 tentang penegakan disiplin organisasi, yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap Disiplin organisasi adalah, ayat (1) (2) (3) huruf a sampai dengan g. Tetapi pelanggaran yang disebutkan dalam peraturan organisasi itu, tidak pernah dilakukan oleh DAS.
“SK itu tiba-tiba saja diterima pada 09 Maret 2023, hanya melalui agen travel Armada Poso, ini sungguh keterlaluan,” ucap kuasa hukum DAS itu.
Lebih jauh jelas Abd. Mirsad, sangat disayangkan, DAS tidak pernah mendapat teguran lisan, juga teguran tertulis, atau pemberhentian sementara dari jabatan ketua DPD Poso. Padahal prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Organisasi nomor 15 /DPP/GOLKAR/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Harus melalui tahapan teguran tertulis, jika yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya akan diberhentikan sementara dari pengurus, jika tidak juga memperbaiki, maka sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dari pengurus/ketua pimpinan partai.
“Saat ini kita hanya mengikuti tahapan sebagaimana AD/ART Partai Golkar serta Peraturan Organisasi, untuk mengajukan “Pembelaan Diri ” setiap pengurus/Ketua Pimpinan Partai yang diduga melakukan pelanggaran atau yang telah dijatuhi sanksi. Diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri setingkat diatasnya sampai setinggi-setingginya ke Dewan Pimpinan Pusat. Pembelaan diri sudah kami lakukan di DPD I Partai Golkar Provinsi Sulteng namun tidak ditanggapi. Dengan demikian untuk pembelaan diri dan agar menemukan kepastian hukum, maka DAS telah mengajukan perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
“Alhamdulillah wasyukurillah, permohonan yang kita ajukan di Mahkamah Partai Golkar tanggal 20 Maret 2023, telah melewati tahap perbaikan. Artinya, telah diperiksa dan telah memenuhi syarat formil tentang kewenangan Mahkamah Partai, kedudukan hukum, dan tenggang waktu semuanya telah memenuhi formalitas permohonan. Sehingga perkara tersebut telah diregister. Selanjutnya, kita tinggal menunggu panggilan sidang. Kita yakin dan percaya Majelis Mahkamah Partai Golkar akan menilai persoalan ini dengan objektif dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” urainya.
Pencopotan ini sangat disayangkan oleh DAS, sebab di saat partai Golkar Poso sedang berkonsentrasi hadapi pemilu 2024 dengan melakukan penjaringan bakal caleg yang akan mampu memenangkan Partai Golkar seperti pada Pemilu sebelumnya. Yang mampu menggeser dominasi dua partai politik selama 15 tahun menduduki jabatan ketua DPRD Poso yang saat ini telah dipimpin oleh kader partai Golkar.
“Pemberhentian ini mengakibatkan terganggunya stabilitas Partai Golkar di Kabupaten Poso, yang berkeyakinan akan kembali menang pada Pemilu 2024 dengan selektif. Dalam penjaringan caleg yang berpotensi memenangkan Partai Golkar seperti pada kontestasi Pemilu 2019,” bebernya.
Bukan hanya itu, kata dia, juga sudah mempersiapkan, dan terus mengkampanyekan calon presiden dari Partai Golkar menang di Poso. DAS mengimbau kepada rekan-rekan pengurus Kecamatan/Desa/Kelurahan Partai Golkar Kabupaten Poso beserta Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Poso untuk tetap tenang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing sampai ada keputusan yang mengikat dari Mahkamah Partai Golkar. Agar diketahui bahwa apa yang saat ini saya lakukan adalah merupakan bentuk kecintaan saya untuk membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Poso, sebagai rumah kita bersama,” tutup Abd. Mirsad Buimin. (mch)