DONGGALA – Selain persoalan pembagian dan pengolahan Kawasan Pangan Nusanatara (KPN), Kelompok Tani di Desa Talaga juga mengeluhkan pelayanan kantor BPN yang dinilai tak profesional dalam mengurus penerbitan sertifikat milik kelompok tani.
Pasalnya sebanyak 400 sertifikat milik kelompok tani Singkarabua yang merupakan Koperasi Telaga Mandiri itu belum juga diterbitkan oleh BPN Donggala. Padahal proses pengukuran oleh BPN bersama pemerintah desa setempat sudah dilakukan sejak tahun 2001 silam.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen berita acara pemeriksaan lapang hasil pengukuran kantor pertanahan kabupaten donggala tanggal 5 Maret 2001. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan lapang terhadap hasil pengukuran arela perkebunan yang dimohon oleh kelompok tani singkarabua/koperasi talaga mandiri di Desa Talaga kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala seluas kurang lebih 800 hektar.
Namun hingga tahun 2023, sertifikat itu belum juga diterbtkan oleh BPN Donggala. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Koperasi Talaga Mandiri, Ibrahim Djalahu kepada Radar Sulteng. Menurut Dia, Sekretaris Koptan talaga, Edward sudah beberapa bulan ini sedang mengurus di BPN Donggala agar sertifikat milik kelompok tani yang sudah dipetakan sejak tahun 2001 itu segera bisa diterbitkan. “Itu sertifikat yang diurus pak Edwar di BPN belum ada juga jawaban. Sudah bolak balik orang dari Palu ke Donggala. Padahal sisa cetak. Karena semua sudah selesai dari tahun 2001. Ada 400 sertifikat milik kelompok Tani Singkarabua,” sebutnya.
Terpisah, kepala BPN Kabupaten Donggala, Rusli M Mau SsiT, membenarkan bahwa BPN memang belum menerbitkan sertifikat yang dimaksud oleh kelompok tani di Desa Talaga tersebut. Saat ditanya apa penyebab sertifikat belum diterbitkan, Rusli mengatakan, kemungkinan ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Bahkan kata Rusli, dirinya khawatir permohonan yang diajukan oleh kelompok tani itu bukan permohonan sertifkat. “Saya khawatir bukan permohonan sertifikat. Bisa saja permohonan peninjauan lapang atau pengukuran keliling. Kami sementara telusuri dokumennya ini,” katanya.
Rusli menjelaskan, jika permohonannya adalah pengukuran keliling, maka outputnya bukan penerbitan sertifikat. Pengukuran keliling fungsinya kata Rusli untuk mengetahui letak dan batas-batas tanah. “Kalau pengukuran keliling itu outputnya bukan sertifikat, tapi untuk mengidentifikasi lokasi tanah,” katanya. (ujs)