SUBSIDI TEPAT : Sales Area Manager Sultengbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fakhri Rizal Hasibuan (Kanan) saat audiensi bersama Kapolres Kota Palu, Barliansyah pada Rabu (4/1/2023).
PALU – Penerapan transaksi BBM Solar JBT (Subsidi) di Kota Palu akan diwajibkan menggunakan QR Code yang didapatkan masyarakat melalui pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.i.d.
Dimana sosialisasi pendaftaran kendaraan roda empat untuk mendapatkan BBM Subsidi ini pun sudah berjalan sejak 11 Juli 2022.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (4/1/2023) telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan pihak Kepolisian Resor Kota Palu.
Dimana Sales Area Manager Sultengbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan langsung bertemu dengan Kapolres Kota Palu, Barliansyah S.I.K, M.H terkait rencana implementasi penerapan pembelian menggunakan QR Code ini yang direncanakan akan mulai berjalan pada Senin, 9 Januari 2023.
Pihak Kepolisian Resor Kota Palu menyambut positif implementasi pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan QR Code ini. Kapolres Kota Palu, Barliansyah pun mengatakan sangat mendukung program ini karena program ini dapat melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan produk bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengambil hak subsidi BBM.
“Kami dari kepolisian pun terbantu dengan adanya penerapan program subsidi tepat ini terutama dalam menjalankan fungsi kami dalam mengawasi agar BBM Subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan kolaborasi antara pemda dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ini sangat diperlukan.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 terkait penyaluran BBM Subsidi, tentunya kami sangat berterimakasih atas dukungan dan kolaborasi khususnya dalam fungsi pengawasan Bersama Pemda dan Kepolisian dalam penyaluran BBM Subsidi,” ujarnya.
Lebih Lanjut Fahrougi mengatakan pembelian BBM Solar JBT ini pun telah diatur volume yang dapat dibeli per harinya sesuai SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4, 80 liter per hari untuk kendaraan roda 4 angkutan barang dan umum dan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan Solar Subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau bisa datang langsung ke SPBU, akan ada petugas kami yang akan membantu mendaftarkan,” pungkasnya. (*/ron)