SIGI-Dua pria berinisial JU (37) dan AM (21), yang kerap menarik kendaraan bermotor menunggak cicilan dengan paksaan dan kekerasan akhirnya disergap tim gabungan Buser Polda Sulteng bersama Polres Sigi dan Polsek Marawola, setelah dilaporkan korbannya.
Dua pria asal Kota Palu ini kerap melakukan aksi pemaksaan menarik kendaraan di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Mereka disergap anggota tim gabungan pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Tinggede. Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku berinisial IC berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih dalam pengejaran Polisi.
“Selain terduga JU dan AM ini, barang bukti dua unit motor Yamaha Mio M3 125 dan dua unit motor Honda Scoopy juga berhasil kami amankan. Sementara satu pelaku berinisial IC saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.
Menurut pengakuan sejumlah saksi kepada Polisi, saat melakukan perampasan, pelaku lalu menyuruh korban ke kantor leasing untuk berurusan administrasi saja, namun saat berada di leasing kendaraan yang bersangkutan langsung ditarik paksa tanpa prosedur hukum yang berlaku.
“Dari pengakuan sejumlah saksi, terduga pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan beberapa orang. Masyarakat di wilayah Desa Tinggede khususnya di BTN Tinggede merasa resah dengan kejadian tersebut,” terang AKP Ferry. (mch)