PALU – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Irvan Aryanto kembali memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (5/7/2023).
Dirinya mengaku, ini merupakan panggilan yang ke empat kali.
Kehadirannya di Graha Perubahan Kejati guna permintaan data lanjutan ihwal kasus dugaan korupsi dana hibah yang kini membelit Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng. Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.
Kepala Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mohammad Ronald menjelaskan jumlah rupiah yang sedang diendus pertanggungjawabannya oleh penyelidik pada kasus ini total senilai Rp 23 miliar. “Rp 23 miliar dinda,” singkat dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Permintaan keterangan terkait dana dengan nilai jumbo itu masih bertalian dengan dana hibah yang mengalir ke kantong KONI Sulteng. “Masih terkait dana hibah di KONI Sulteng,” sambungnya lagi.
Informasi yang didapatkan Radar Sulteng, dana itu disebut mengalir khusus kepada KONI Sulteng untuk keperluan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 sekira Rp 14 miliar serta untuk dana pembinaan tahun anggaran 2021-2022.
Irvan Aryanto mendatangi gedung Kejati pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA terpantau dirinya keluar dari Graha Perubahan guna memberikan keterangan kepada jaksa. Ia terpantau kembali menenteng kantung kresek besar berwarna merah yang disebutnya berisi sejumlah dokumen, salah satunya terkait dokumen pencairan dana hibah ke KONI Sulteng.
Irvan saat ditemui enggan membocorkan pertanyaan yang dilontarkan penyelidik, dia hanya menyebut semua pertanyaan terkait dana hibah ke KONI Sulteng.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa sebelum anggaran masuk ke KONI Sulteng, terlebih dahulu mereka memasukan laporan pertanggungjawaban.
Pernyataan ini menepis dugaan KRAK yang menyebut bahwa KONI belum memasukan laporan pertanggungjawaban sebelumnya, namun sudah mendapat hibah baru. “Aturan kami sebelum dipertanggungjawabkan anggaran itu tidak akan dicairkan. Makanya ada beberapa kali tertunda sebelum mereka mempertanggungjawabkan,” paparnya.
Ia juga menyebut laporan pertangungjawaban untuk dana PON XX Papua dari KONI Sulteng diterima pada akhir tahun, cukup memakan waktu lantaran penggunaan anggaran yang besar dan melibatkan banyak pihak.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Provinsi Sulteng masih terus bergulir. Setelah memanggil belasan petinggi KONI Sulteng, Kejati kembali mengagendakan pemanggilan saksi berikutnya. Pemanggilan ini masih dalam rangka pengumpulan bahan, data dan keterangan (Pulbaket) sebelum memperkarakan kasus tersebut.
Sejumlah petinggi lembaga otoritas keolahragaan di Bumi Tadulako yang sudah memberikan keterangan kepada jaksa diantaranya Ketua Umum (Ketum) KONI Sulteng, M Nizar Rahmatu dan Koordinator Wilayah Poso-Ampana, Sahdon Lawira. Keduanya masing-masing mendatangi Graha Perubahan Kejati Sulteng pada Rabu 21 Juni 2023 dan Kamis 22 Juni 2023 lalu.
“Masih berjalan, di agendakan pemanggilan saksi berikutnya,” tulis Muhammad Ronald saat ditanyakan ihwal perkembangan kasus tersebut, Selasa (4/7/2023) kemarin.(ril)