19 April 2025
31.3 C
Palu

Bawaslu Ingatkan Perusahaan di Morowali Jangan Hambat Karyawan untuk Memilih

Must read

PALU – Tahapan voting day pemilihan legislativ (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali jangan menghambat karyawannya untuk datang memilih.

Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan SH. MH mengatakan, beberapa daerah yang banyak pekerjanya seperti di Kabupaten Morowali dikhawatirkan terjadi potensi pelanggaran tidak diberinya kesempatan bagi karyawan untuk memberikan hak pilihnya di 14 Februari 2024.

“Jika hal itu dilakukan pihak perusahaan jelas melanggar Pidana Pemilu di pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Fadlan dikutip dari kanal Youtube Podcast Presisi Polda Sulteng, Kamis (8/1/2024).
terkait atasan atau pimpinan perusahaan yang  tidak memberikan izin dan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan hak pilihnya. Hal ini sudah pernah terjadi di Morowali Utara dimana pada Pilkada sebelumnya terjadi PSU karena banyak karyawan yang tidak bisa memberikan hak suaranya karena aturan perusahaan.

Fadlan mengungkapkan, potensi pelanggaran oleh pihak perusahaan tersebut dari pihak Bawaslu sudah melakukan antisipasi mulai dari sekarang. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Morowali, Morowali Utara dan perusahaan di wilayah lainnya. “Apakah akan dibuatkan TPS khusus di dalam perusahaan untuk memberikan hak suara mereka, tinggal diatur teknisnya,” tegasnya. (ron)

  

-IKLAN-spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!