SEPI : Sejak dilakukan penyegelan oleh Krimsus Polda Sulteng SPBU Tompe sepi. (FOTO. LIB)
DONGGALA – Buntut penyegelan SPBU Tompe oleh Krimsus Polda Sulteng membuat ratusan nelayan dan masyarakat lainnya kehilangan haknya mendapatkan atau memperoleh BBM subsidi jenis solar.
Pihak SPBU mengaku tidak bisa berbuat banyak sebelum ada kejelasan proses hukum yang ditangani Direktorat Kriminal khusus Polda Sulteng. Otomatis pelayanan BBM solar bersubsidi stop.
“Sejak April 2022 SPBU ini disegel oleh penyidik Polda Sulteng. Saya sempat ditahan 20 hari dan dilepas lagi. Tidak tahu lagi prosesnya sampai dimana dan silahkan tanya ke Polda Sulteng,” jelas Yanri selaku pengawas SPBU Tompe kepada Radar Sulteng, kemarin (7/3/2023).
Yang diketahui Yanri penyegelan SPBU katanya karena ada mobil yang diduga menimbun BBM. Ia mengetahui setelah salah satu operatornya juga diperiksa yang katanya menerima tips. Padahal aturan di SPBU ini sangat jelas dilarang dan sudah ditempel di lingkungan SPBU.
“Tiap hari ada masyarakat yang tanya kapan ada solar subsidi. Kami juga bingung hanya menjawab belum ada,” ungkap Yanri dibenarkan rekannya.
Keresahan para nelayan juga disampaikan kepala desa Tondo Kecamatan Tompe, Kabupaten Donggala, Faisal kepada wartawan.
“Ada seratusan nelayan dan petani tidak mendapatkan solar subsidi, karena SPBU-nya disegel oleh polisi,” kata Kepala Desa Tondo, Faisal saat dihubungi, Selasa 7 Maret 2023.
Faisal mengatakan, sudah hampir setahun petani dan nelayan di desanya kesulitan mendapatkan solar subsidi. “Untuk mendapatkan solar subsidi, beberapa di antara mereka terpaksa harus pergi ke SPBU di Sioyong, meski harus membeli dengan harga yang cukup mahal,” kata Faisal.
Faisal berharap kasus yang dialami SPBU itu segera diselesai secepatnya. Dan berharap SPBU tersebut bisa kembali melayani penjualan solar subsidi karena itu menjadi hak masyarakat. “Kasihan warga saya yang nelayan dan petani, tidak bisa mendapatkan solar subsidi sudah hampir setahun ini,” kata Faisal.
Faisal mengakui, memang ada juga beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan peluang. Mereka membeli solar subsidi lalu menjualnya kembali.
“Tapi ini kan bukan kesalahan pihak SPBU, karena SPBU sudah memberikan pelayanan berdasarkan aturan. Misalnya, mereka hanya melayani kepada mereka yang mendapatkan rekomendasi,” kata Faisal lagi.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa proses hukum kasusnya sampai dengan saat ini dalam tahap pengembangan dan hasil dari pengembangan ada kurang lebih 8 orang ditetapkan tersangka.
“Dua kasus sudah dinyatakan lengkap dan masih menunggu berkas yang lain. Apabila sudah P.21 semua akan dilakukan tahap 2 bersamaan,” jelas Kompol Sugeng usai menghubungi penyidik Dirham.
Terkait tidak adanya pelayanan BBM solar bersubsidi di SPBU Tompe juga dijelaskan Kompol Sugeng bahwa
di SPBU tersebut masih dapat memberikan pelayanan karena tidak semua noselnya disegel.
Faktanya hasil penelusuran media ini, nosel yang tidak disegel hanya untuk pelayanan BBM non subsidi seperti, Dexlite, Pertamax dan Pertalite. Sedangkan untuk nosel BBM Solar bersubsidi disegel dan pemilik SPBU mengaku tidak berani membukanya.
Berdasarkan data Radar Sulteng, sudah kesekian kalinya Krimsus Polda Sulteng menangani kasus dugaan pelanggaran SPBU di Kota Palu mulai kasus SPBU Soekarno Hatta yang merubah ukuran volume hingga merugikan konsumen. Terkait kasus tersebut juga dilakukan penyegelan. Hanya saja proses hukum lebih lanjut tidak pernah diwartakan apakah kasusnya lanjut atau dihentikan. Yang jelas tidak sampai satu bulan segel sudah dibuka kembali dengan alasan pelayanan umum.
Kasus serupa juga terjadi di SPBU Kartini maupun SPBU Dewi Sartika. Kedua kasus tersebut hingga saat ini proses hukumnya juga dinanti pembaca Radar Sulteng. (lib)