09 December 2024
31.4 C
Palu

Kejari Temukan Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Tondo

Must read

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur artesis/pembangunan sistem penyediaan air bersih (SPAB) di Kelurahan Tondo tahun anggaran 2019. Proyek ini melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dikerjakan oleh CV Tirta Hutama Makmur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, I Nyoman Purya menyebut bahwa adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dan kondisi riil di lapangan. “Bahwa tim Penyelidik Intelijen Kejari Palu telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan pembangunan sumur artesis / pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Kota Palu TA 2019,” jelasnya kepada Radar Sulteng, Rabu (7/6) kemarin.

Dalam proses penyelidikan, delapan orang telah diperiksa oleh penyidik mereka adalah AH Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2W Provinsi Sulteng, AM selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) BP2W Provinsi Sulteng, S selaku konsultan pengawas TMC 6, AT selaku pengawas lapangan pada BP2W Provinsi Sulteng, SS selaku penyedia jasa, SR selaku Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Cipta Karya, SJ selaku PPSPM BP2W Provinsi Sulteng serta A Selaku Direktur PDAM Kota Palu.

Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejari Palu yang dikomandoi oleh I Nyoman Purya SH MH selaku Kasi Intel, bahwa pada tahun anggaran 2019 BP2W, telah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Kota Palu dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,9 miliar yang dilaksanakan CV Tirta Hutama Makmur.

Dari hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data terkuak adanya kesesuaian dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng terhadap pekerjaan tersebut, yang diduga terdapat kelebihan pembayaran dan kurangnya volume pekerjaan, sehingga disebut merugikan negara dengan taksiran mencapai Rp 1,7 miliar.

Hal ini mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan / jasa melalui penyedia seperti tetuang dalam poin 7.12.

Dimana dalam point tersebut huruf (a) dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatanganan kontrak. Huruf (b) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang tidak termasuk bahan / material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

Kasus ini pun telah dilimpahkan kepada bidang pidana khusus untuk ditindaklanjuti, guna mengungkap kemana saja dan siapa saja yang menikmati aliran dana ‘haram’ itu. “Bahwa hasil penyelidikan intelijen Kejari Palu tersebut telah dilimpahkan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!