PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu masih menunggu hasil lab dari Jakarta, terkait dengan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang ditangkap di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Olehnya itu, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga serta kegiatan penyimpanan dan niaga tanpa dilengkapi izin usaha.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil lab untuk memastikan jenis BBM yang ditimbun apakah merupakan jenis Avtur atau minyak tanah. “Kami masih menunggu hasil lab dari pusat, apakah minyak tanah atau avtur,” katanya kepada media ini.
Namun menurut Ferdinand, apabila yang disampaikan oleh pemilik barang adalah Avtur tentunya berbeda lagi perkaranya. Sebab, Avtur tidak diperjualbelikan di masyarakat namun penggunaannya khusus. “Sehingga ini bisa diketahui apabila hasil lab nya sudah keluar,” tegasnya.
Hingga saat ini belum dapat dilakukan penahanan kepada pemilik barang karena menunggu kepastian hukum. Dimana awal pemilik mengaku bahwa yang ditemukan aparat kepolisian ini adalah avtur, kemudian menjual kepada masyarakat adalah minyak tanah. Dimana pemilik inisial ES seorang PNS di Kabupaten Donggala. “Iya belum dilakukan penahanan, karena menunggu hasil uji Lab,” katanya.
Diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim menerima laporan informasi dari Sp-Lidik dengan nomor LI/51/V/2023/Satreskrim dan Sp-Lidik/796/V/2023/Satreskrim, pada tanggal 25 Mei 2023. Perkara ini terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Hingga saat ini, jumlah BBM yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, begitu pula dengan jumlah tersangka yang belum ditetapkan.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh tim Satreskrim Polresta Palu. Barang bukti tersebut terdiri dari 3.750 liter BBM dengan rincian sebagai berikut 51 jerigen berkapasitas 35 liter, 8 drum besi berkapasitas 200 liter, dan 2 drum plastik berkapasitas 200 liter. Selain itu, juga diamankan 136 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, 22 drum kosong berbahan besi, 1 unit mesin dap merk Shimitzu beserta selangnya, 2 corong beserta selangnya, serta 2 blok nota penjualan.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam kasus ini mengacu pada Pasal 53 dan/atau Pasal 55 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Perpres No. 69 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).(who)