PALU – Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (sebelumnya ditulis Jurusan Ekonomi Pembangunan) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tadulako (Untad), oknum dosen meminta pungutan kepada mahasiswa dijatuhi sanksi disiplin pegawai kategori sedang.
Sanksi sedang tersebut berupa penonaktifan sementara dari tugas akademik selama satu semester, alias enam bulan pada semester genap tahun akademik 2023/2024, lantaran melanggar ketentuan pasal 5 huruf g dan I, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Rektor Untad nomor 01 tahun 2019 ketentuan pasal 15 ayat 1.
Hal ini tertuang dalam keputusan Dekan FEB Untad nomor 271/UN28.1.12/KP/2022 tertanggal 11 Januari 2023 dan ditandatangani Dekan FEB Untad, Dr M Ikbal A.
Dimana saat diperiksa oleh pihak jurusan, M mengaku telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 9 Juni tahun 2022 dan pada tanggal 5 Januari 2023, dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan dana pembayaran UKT mahasiswa dan melakukan pungutan di luar ketentuan serta meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan.
“Berdasarkan kriteria-kriteria yang kami diskusikan dengan Biro SDM di Kementerian terkait kronologis kejadiannya, memang kami mendapat arahan bahwa, yang bersangkutan (oknum dosen M) masuk pada pengenaan sanksi yang sifatnya sedang,” jelas Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr Muhammad Yunus Kasim SE, M.Si kepada sejumlah awak media, Jumat (13/1) siang kemarin.
Dengan penonaktifan mengajar selama enam bulan ini kata Yunus, maka secara otomatis oknum dosen M akan menerima konsekuensi berupa tidak lagi menerima tunjangan kinerja pada saat akan memasuki semester ganjil 2023 mendatang. “Yang bersangkutan tidak mengajar satu semester dan konsekuensi tunjangan kinerjanya tidak akan diterima,” paparnya.
Sanksi ini mulai berlaku 15 hari pasca surat keputusan diterima yang bersangkutan, dimana sambung Yunus, oknum M pada Kamis (12/1) sudah dipanggil dan menerima langsung keputusan tersebut.
Maka, tepat pada Jumat 27 Januari 2023 mendatang oknum dosen M resmi dinonaktifkan dari kegiatan akademik. “Sanksi ini berakhir semester ganjil 2023/2024 atau sekitar bulan Juli 2023,” singkat dia.
Sejatinya masih ada opsi sanksi lain dalam kategori sedang sesuai dengan ketentuan tersebut. Hanya saja sambung dia, penonaktifan sementara selama satu semester ini merupakan yang paling ‘ekstrem’ dalam sanksi kategori sedang. “Misalnya saja pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, menurut kami itu (sanksi, red) yang terlalu kecil, olehnya kami mengambil penonaktifan sementara, supaya tunjangan kinerja yang lain milik dia (oknum dosen M) tidak diterima, sehingga ada efek jera,” tandasnya.(ril)