08 December 2024
26.5 C
Palu

Siswi SMP di Touna Diperkosa 13 Pria di Rental PS

Must read

PALU- Entah setan apa yang merasuki 13 pria yang kini telah diamankan Polres Tojo Una-una, karena melakukan pemerkosaan siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Ratolindo tepatnya di Rental PS, Rabu (11/1/2023) malam.

“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, Kamis (12/01).

Kompol Zulkifli mengungkapkan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang masing-masing  berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).

“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu, berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Zulkifli.

Wakapolres menjelaskan modus operandi  terduga pelaku yang berinisial MR, melalui masangger Facebooknya mengechat korban, dimana dia mengajak korban sebut saja diinisialkan mawar untuk bertemu.

Karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban dijemput pelaku inisial MR dan di Rental PS.

“Sesampainya di Rental PS (TKP) korban langsung dibawa masuk pelaku berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak digunakan,” jelas Zulkifli.

Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban.

“Setelah terduga pelaku MR melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R,  ARS, ASB,  MK, F, MR, MSM,  MF,  MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” kata Kompol Zulkifli.

Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan  Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R,  ARS, ASB, MK, F, MR, MSM,  MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya,” tambah Zulkifli.

“Dengan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan diimbau kepada masyarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Zulkifli.

Buntut dari kasus tersebut, pihak keluarga korban pun tidak terima, dan mendatangi Mapolres Touna, saat konfrensi pers dilakukan, dan terlihat para pelaku memasuki ruangan konfres, membuat pihak keluarga yang kurang lebih 9 orang Keluarga korban tidak bisa menahan amarahnya, dan mengamuk.

“Namun dengan kesiapsiagaan personil Polres Touna amarah keluarga korban bisa diredam dan membubarkan diri dari Polres Touna,” kata Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!